Hari Raya Waisak, 257 WBP Peroleh Remisi, 3 Bebas

Hari Raya Waisak, 257 WBP Peroleh Remisi, 3 Bebas
Ilustrasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022, sebanyak 257 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara memperoleh remisi. Di mana, tiga orang di antaranya memperoleh kebebasan tepat saat Hari Raya Waisak, Senin (15/5).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayitno, mengatakan ratusan WBP yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak itu merupakan bagian dari 498 orang WBP beragama Budha yang tersebar di Lapas maupun Rutan di Kanwil Kemenkumham Sumut.

"Mereka mendapatkan potongan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan penjara," katanya.

Erwedi menuturkan bahwa 254 orang memperoleh remisi khusus sebagian. Serta 3 orang mendapat remisi khusus seluruhnya atau bebas.

"Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi didominasi oleh kasus kriminal umum sebanyak 250 orang dan napi yang diatur dalam

PP 99 Tahun 2012 sebanyak 7 orang," tuturnya.

Sementara hingga 13 Mei 2022, jumlah seluruh warga binaan di Sumatera Utara berjumlah 35.317 orang. Di antaranya adalah narapidana pria sebanyak 25.507 orang dan narapidana wanita sebanyak 1.177 orang. Kemudian tahanan pria sebanyak 8.281 orang dan 352 orang tahanan wanita.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi