Polisi Gagalkan Penjualan 4 Ton Getah Pinus ke Medan

Polisi Gagalkan Penjualan 4 Ton Getah Pinus ke Medan
Getah pinus di dalam gerobak mobil saat ditahan Kepolisian Sektor Pining Polres Gayo Lues, Lamis (2/6) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Gayo Lues - Kepolisian Sektor Pining Polres Gayo Lues menahan empat ton getah pinus tanpa dokumen beserta tiga orang yang diduga akan menjual hasil alam tersebut ke Medan, Sumatera Utara pada Kamis (2/6).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, menyampaikan penangkapan itu bermula dari laporan Dinas Kesehatan KPH3 Wilayah Kerja Pining terkait adanya dua unit mobil L-300 menuju Kabupaten Aceh Timur dan diduga mengangkut empat ton getah pinus tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Bukan Kayu.

Kemudian Personel Polsek Pining dibantu pihak Dinas Kehutanan KPH3 menahan mobil tersebut di Daerah Cilike, Kabupaten Aceh Timur, serta mendapati empat ton getah pinus tanpa dokumen sah.

"Benar, ada empat ton getah pinus yang hendak dijual ke Medan berhasil kita amankan. Namun, untuk pelaku masih kita dalami keterlibatannya. Apakah cuma kurir atau memang pemilik getah pinus," ujar Sony.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti berupa empat ton getah pinus dan dua unit mobil L-300 diamankan di Polsek Pining untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi