Bonus Dikurangi, Karyawan Socfindo se-Sumut Bakal Mogok Kerja

Bonus Dikurangi, Karyawan Socfindo se-Sumut Bakal Mogok Kerja
Kantor PT Socfindo Kebun Matapao Serdang Bedagai (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Sergai - Buntut dari pengurangan premi, bonus, dan lainnya, karyawan PT Socfindo se-Sumatera Utara (Sumut) rencananya akan melakukan mogok kerja damai dalam dua gelombang.

Gelombang pertama akan berlangsung pada tanggal 14, 15 dan 16 Juni tahun 2022, dan gelombang kedua akan berlangsung pada tanggal 22, 23 dan 24 Juni tahun 2022.

Aksi ajakan mogok kerja damai ini dituangkan dalam surat Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP PP SPSI) Provinsi Sumatera Utara yang ditujukan kepada Direksi PT Socfindo Indonesia, beralamat di Jalan Yos Sudarso, Nomor 106, Medan.

Dalam surat tertanggal 6 Juni 2022 itu, alasan mogok kerja berkaitan dengan tidak adanya tanggapan pihak managemen PT Socfindo Indonesia atas permohonan perundingan Bipartit (antara serikat pekerja dengan perusahaan) mengenai premi, bonus, dan lainnya. Padahal surat permohonan perundingan sudah empat kali dilayangkan. Intinya permohonan perundingan Bipartit tidak menemukan kesepakatan dan buntu.

Rencana aksi ini dilakukan karena pihak managemen PT Socfindo Indonesia mengurangi bonus tahunan. Biasanya karyawan menerima bonus 4 bulan, namun sejak tahun kemarin dikurangi dan mereka hanya menerima bonus 3 bulan.

Dalam surat tersebut, penanggung jawab aksi mogok kerja damai untuk tingkat Provinsi Sumatera Utara ditanggung jawabi oleh Ketua PD FSP PP SPSI Sumatera Utara, Sutiono, dan Sekretaris, Hasanuddin Nano.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten, ditanggungjawabi oleh Ketua dan Sekretaris PD FSP PP SPSI masing-masing kebun.

Seorang karyawan PT Socfindo Kebun Matapao Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, yang tidak mau disebut namanya ketika dikonfirmasi, Jumat (10/6) membenarkan rencana aksi mogok kerja damai tersebut.

"Rencana itu memang ada sesuai instruksi dari PD FSP PP SPSI yang akan dilakukan dalam dua gelombang," kata sumber membenarkan.

Tuntutannya menurut sumber tersebut adalah bonus yang biasanya dibayarkan selama 4 bulan, tapi sudah dua tahun ini dikurangi menjadi 3 bulan.

"Jadi kami ingin mengembalikan bonus kami yang selama ini dibayar 4 bulan," sebutnya.

Terkait dengan hal terebut, Staf Legal PT Socfindo Indonesia, Jonni Sitanggang, ketika dikonfirmasi melalui tWhatsApp, Senin (13/6) menjelaskan, ada beberapa hal dalam surat mereka tersebut yang tidak pas, seperti poin 1, 2, dan 3, seolah-olah pihaknya tidak menanggapi surat tersebuta, padahal surat pertama, kedua, dan ketiga dari mereka sudah dijawab.

"Ketiga surat mereka sudah kita jawab, dan bahkan sudah ada pertemuan dengan mereka pada tanggal 5 April 2022," kata Jonni.

Terkait dengan permintaan premi, yaitu premi transportasi, potong buah, tetap dan premi kontan lanjutnya telah disetujui atau diubah oleh perusahaan sesuai dengan permintaan mereka.

Sedangkan masalah bonus, perusahaan menyampaikan kepada mereka bahwa hal tersebut akan disampaikan dalam rapat pemegang saham, karena salah bonus sudah diatur dalam UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas (PT).

"Bonus Itu diberikan dan ditentukan sesuai hasil rapat dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bukan diberikan dan ditentukan oleh Socfindo," ujar Jonni.

Ketika ditanya apa tindakan pihak perusahaan kepada karyawan yang melakukan mogok kerja, sebagaimana yang mereka sampaikan melalui surat tersebut, Jonni menyatakan pihaknya sudah koordinasi dengan staf dan karyawan di kebun-kebun sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Bila mereka (karyawan) tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut, maka gajinya tidak dibayar oleh perusahaan, dan apabila mereka tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut, maka dianggap mengundurkan diri sepihak, itu yang akan kita berikan kepada mereka," ungkap Jonni.

"Masalah bonus, pihak perusahaan sudah tiga tahun berturut-turut memberikan kepada seluruh karyawan," tambahnya.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi