Kejaksaan Asahan Musnahkan 18 Ribu Botol Jamu Ilegal

Kejaksaan Asahan Musnahkan 18 Ribu Botol Jamu Ilegal
Pemusnahan jamu ilegal (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan memusnahkan barang bukti (BB) 18.913 botol berisi cairan jamu ilegal yang mana perkaranya dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dilindas menggunakan tandem roller (alat berat) di gudang Kejaksaan, Jalan Prof H.M Yamin, Kisaran, Kamis (16/6).

Pemusnahan jamu ilegal tersebut juga disaksikan Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay beserta jajarannya, Loka BPOM Tanjungbalai, Denny S Purba, dan Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting.

Kasi BB Kejaksaan Asahan, Sulistyo Hadi mengatakan, dalam pelaksanaan pemusnahan jamu ilegal ini terdapat dua jenis jamu yaitu jamu Cap Tawon Klengceng pegal linu sebanyak 17.400 botol dan 1.513 botol jamu cap tawon lanang.

"Total 18.913 botol berisi cairan jamu ilegal yang perkaranya sudah memiliki hukum tetap atau inkrah kita musnahkan," kata Sulistyo.

Lebih lanjut dia mengatakan, jamu yang dimusnahkan ini sudah diidentifikasi oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan, dimana hasil jamu tersebut mengandung deksa metason dan paracetamol adalah positif.

"Obat tradisional tidak boleh dicampur dengan bahan kimia, maka dari itu sudah melanggar aturan ketentuan hukum, dimana jamu tersebut akan ditarik dari peredarannya untuk dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan tandem roller milik Pemkab Asahan," ujarnya.

Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay mengatakan, dengan dimusnahkan barang bukti berupa jamu ini dapat mengurangi dampak produk ilegal yang beredar.

"Semoga ini menjadi pelajaran bagi pengusaha yang hendak mencoba membuat produk ilegal untuk dipasarkan," tegas Dedyng.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi