Ekspor Karet Sumut Ikut Tertahan Bersama Produk Sawit di Kapal Mathu Bhum V298E

Ekspor Karet Sumut Ikut Tertahan Bersama Produk Sawit di Kapal Mathu Bhum V298E
Proses stuffing (loading, memasukkan barang) produk SIR ke dalam kontainer (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sekretaris Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumut, Edy Irwansyah mengatakan, ekspor karet Sumut ikut tertahan bersama produk sawit di Kapal Mathu Bhum V298E.

Kapal Mathu Bhum V298E berbendera Singapura sebagai kapal pengangkut untuk transhipment (kapal feeder) berangkat dari Belawan pada 4 Mei 2022 sekitar pukul 11.35 WIB menuju kapal induk (mother vessel) di Port Klang-Malaysia dan Port of Singapore.

Sekitar pukul 12.00 WIB, kapal dihentikan dan diperiksa KRI Karotang-872 di perairan Belawan karena diduga membawa 34 kontainer produk sawit yang dilarang ekspor. Total muatan kapal 436 kontainer.

“Komoditi karet untuk pengapalan bulan Mei 2022 ikut tertahan sebanyak 17 kontainer atau 342,72 ton dengan negara tujuan USA, India, Kolombia, Romania, dan Argentina,” kata Edy, dalam keterangan diperoleh Minggu (19/6).

Dijelaskannya, oontrak dagang karet secara internasional tunduk dengan kontrak yang diatur oleh International Rubber Association (IRA). Ada perjanjian lain terkait dengan kontrak dagang internasional, diantaranya konvensi CISG 1980 dan the UNIDROIT Principle of International Contracts tahun 1994.

Pada tanggal 2 September 2008 Indonesia sudah mengesahkan Statuta UNIDROIT dengan PERPRES 59/2008 tentang Pengesahan Statute of The International Institute For The Unification of Private Law. Salah satu yang ditur dalam Prinsip UNIDROIT adalah Prinsip Kepastian Hukum.

“Informasi dari perusahaan sawit yang kontainernya tertahan di kapal Mathu Bhum V298E, sebanyak 34 kontainer produk sawitnya telah mendapatkan NPE (Nota Pelayanan Ekspor) dari Bea Cukai Belawan pada 26 April,” jelaskanya.

Sedangkan PERMENDAG 22/2022 yang melarang ekspor produk sawit terbit pada 27 April dan mulai berlaku 28 April. Dari sisi kepabeanan, NPE yang terbit 26 April seyogianya tidak ada halangan untuk diekspor walapun larangannya pada 28 April.

Walaupun PERMENDAG 22/2022 telah dicabut dengan PERMENDAG 30/2022, hingga saat ini 34 kontainer produk sawit dan 402 kontainer non-sawit masih tertahan, termasuk jenis sayur-sayuran yang saat ini kondisinya sudah rusak.

Selain itu, biaya-biaya lain, misalnya listrik untuk 47 kontainer yang merupakan refrigerated container (dengan mesin pendingin) semakin besar. Ada 29 orang awak kapal yang tertahan, padahal kapal Mathu Bhum V298E telah mengantongi SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (Port Clearance) dari Syahbandar Belawan pada 4 Mei.

“Apabila dalam waktu dekat ini barang ekspor tersebut masih ditahan, maka perwakilan eksportir sedang mempersiapkan diri untuk menemui Presiden RI untuk menyelesaikan permasalahan ini,” terang Edy.

(RZD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi