Keamanan Digital: Mengenal Dunia Pinjaman Online

Keamanan Digital: Mengenal Dunia Pinjaman Online
Webinar dengan tema “Keamanan Digital: Mengenal Dunia Pinjaman Online” (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta – Internet yang saat ini telah menjadi bagian dari perkembangan teknologi memberikan dampak yang sangat luar biasa bagi kehidupan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto mengatakan, internet membantu kehidupan sehari-hari dengan membuat segala sesuatu menjadi sangat mudah untuk diakses, baik menggunakan komputer, laptop, maupun smartphone.

“Penggunaan internet juga merambah pada sektor ekonomi, bisnis, dan keuangan. Misalnya hadirnya mobile banking, OVO, Gojek, Grab, dan sejenisnya merupakan inovasi transaksi pembayaran delivery, logistik, maupun transportasi. Perkembangan lainnya yang turut meramaikan era digital yaitu adalah inovasi keuangan digital, dan pinjaman uang berbasis teknologi informasi. OJK berwewenang melakukan pengawasan terhadap perusahaan pinjol yang terdaftar, pinjaman online dapat memudahkan sektor UMKM untuk mendapatkan pinjaman. Namun juga terdapat beberapa kerugian yang ditimbulkan oleh kehadiran pinjaman online seperti pengancaman terhadap debitur,” kata Anton pada webinar, Rabu (22/6).

Karena itu, ia kemudian menekankan masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dan cermat dalam melakukan pinjaman online, karena internet juga berpotensi memberi dampak yang negatif di masyarakat.

“Harapan saya, OJK dapat lebih memantau pelaksanaan dan cara kerja pihak yang memberikan pinjaman online, selain itu masyarakat juga harus lebih cermat dan berhati-hati dalam melakukan pinjaman online, hal ini dikarenakan, melakukan pinjaman secara online memiliki beberapa resiko yang nantinya harus dihadapi,” sebutnya.

Maka dari itu, Anton mengatakan, menghadapi tantangan tersebut merupakan tugas bersama masyarakat Indonesia dan pemerintah yang dalam hal ini OJK, yaitu untuk menjadi lebih cermat dan berhati-hati dalam melakukan pinjaman online.

Sejalan dengan apa yang dikatan oleh Anton Sukartono Suratto, Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, peningkatan literasi digital sangat dibutuhkan di era digital untuk meminimalisir terjadinya penggunaan internet yang memberi dampak negatif.

“Masifnya penggunaan internet membawa serta resiko seperti penipuan online, hoaks, cyberbullying, dan konten-konten negatif lainnya. Maka dari itu peningkatan penggunaan internet harus disertai dengan kemampuan literasi digital yang mumpuni agar tetap dapat memanfaatkan teknologi digital dengan produktif, bijak, dan tepat guna,” ucap Samuel Abrijani Pangerapan dalam webinar kali ini.

Agar dapat mencapai tujuan tersebut, Kominfo bersama mitra dan jaringannya menyelenggarakan pelatihan digital untuk menanamkan literasi digital di seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Pada tahun 2021, program tersebut mampu menjangkau lebih dari 515 kota di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Namun, peningkatan literasi digital merupakan tantangan besar sehingga membutuhkan dukungan semua pihak agar dapat meningkatkan literasi digital dan mengembangkan sumber daya manusia digital untuk mewujudkan Indonesia Digital Asian.

Pakar Telematika, KRMT Roy Suryo, sebagai pemateri dalam webinar kali ini mengatakan jika jumlah handphone di Indonesia melebihi populasi manusia. Dengan jumlah pengguna internet mencapai 204 juta jiwa, tentunya banyak masyarakat indonesia yang menggunakan berbagai fasilitas yang ada di dunia digital, termasuk layanan finansial.

Financial Technology merupakan penggunaan teknologi untuk memberikan solusi keuangan, namun, apabila tidak digunakan dengan bijak oleh masyarakat, financial technology ini akan menimbulkan bahaya yang dapat menjerat penggunanya.

“Munculnya beragam aplikasi digital sebagai alat pembayaran itu adalah sebagai wujud dari financial technology meliputi sistem pembayaran dan aplikasi-aplikasi digitalnya,” ujarnya.

Roy menjelaskan tentang regulasi yang telah diterapkan oleh Bank Indonesia, OJK dan Bappebti tentang layanan meminjam uang berbasis IT.

“Jadi temen temen tinggal sesuaikan saja, apakah penyelenggara pinjaman online yang nanti misalnya akan kita gunakan, sesuai dengan aturan itu atau tidak? Kalau tidak, tinggalkan saja,” ucapnya.

Pada kesempatan kali ini, Roy juga menjelaskan secara rinci tentang pinjaman online yang belakangan ini sedang marak di masyarakat. Beliau menjelaskan perbedaan pinjol legal dan ilegal agar masyarakat tidak terjebak dalam pinjol yang ilegal.

“Jadi kita bisa lihat berbagai perbedaan pinjol yang ada, cek keabsahan pinjol di aplikasi- aplikasi OJK, jadi anda tinggal cek OJK.GO.ID itu ada aplikasi pinjol yang resmi terdaftar tuh apa saja disitu bisa kelihatan. Unduh hanya dari aplikasi resmi, misalnya anda bisa unduh via playstore, pinjol ilegal biasanya menawarkan link via sms atau wa, jadi kalau anda dapat link dari wa apalagi sms, saya pastikan palsu. Bunga harian pinjol resmi itu 0.4% sampai 0.8%, kalau bunganya lebih dari itu udah pasti itu berbahaya. Alamat kantor pinjol ilegal itu tidak jelas. Pinjol ilegal juga meminta akses untuk data di ponsel, yang jelas kalau pinjol resmi hanya meminta akses camilan, camilan itu apa? Camera, microphone dan location, selain itu tolak!” jelasnya.

Maka dari itu, Roy mengimbau kepada masyarakat agar bisa menggunakan fasilitas yang tersedia di era digital dengan bijak, terutama pada platform pinjaman online agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati apabila ingin menggunakan pinjaman online, dan cek terlebih dahulu apakah aplikasi tersebut legal dan terdaftar di OJK atau ilegal.

“Dengan begitu masyarakat dapat menggunakan dengan lebih aman dan nyaman,” tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi