Jalur Alternatif Medan-Brastagi, Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Disetujui

Jalur Alternatif Medan-Brastagi, Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Disetujui
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi usai pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (1/8). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menyetujui penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Jalan alternatif Medan-Berastagi. Panjang jalur 57,88 km dari Simpang Pos-Tuntungan-Kutalimbaru-Simpang Sembaikan-Berastagi dengan lebar jalur 20 meter ini dipastikan memanfaatkan jalur hutan Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.

"Alhamdulillah. Dalam rangka percepatan pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi pada prinsipnya Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendukung dan menyetujui serta akan mempercepat proses perizinan penggunaan kawasan hutan Taman Hutan Raya Bukit Barisan untuk jalan alternatif Medan - Berastagi karena dimungkinkan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku yang pada saat ini permohonannya sedang diproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Senin (1/8).

Pembangunan jalan ini, kata Edy, bagian dari Rencana Strategis Provinsi Sumatera Utara dan sudah dianggarkan dalam skema Multi Years pada APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022-2023.

"Dengan jalan alternatif ini, Insya Allah kesulitan penyaluran hasil pertanian dan kendala kemacetan lalu lintas yang menjadi masalah serius di jalur Medan-Berastagi bisa ditanggulangi. Apalagi Kabupaten Karo termasuk tujuan wisata dengan tingkat kedatangan wisatawan local dan mancanagera yang terbilang tinggi," jelasnya.

Selain soal perizinan pemanfaatan hutan untuk jalan alternatif, Edy juga menyampaikan permohonan kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Sumatera Utara. Hingga saat ini baru 14 Kabupaten yang sudah memperoleh persetujuan.

"Saya juga melaporkan kepada ibu Menteri, dalam rangka pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki program Perhutanan Sosial yang dikolaborasikan dengan sektor lain seperti Perkebunan dan Pariwisata," ucapnya.

"Semoga proses perizinan-perizinan perhutanan sosial yang berasal dari areal yang telah memiliki Naskah Kerja Sama Kemitraan antara KPH dan Kelompok Tani Hutan yang masih banyak di Provinsi Sumatera Utara bisa lebih cepat," sambung Edy.

Siti menyambut baik kehadiran Gubernur Sumatera Utara dan menyatakan bahwa hal-hal yang terkait izin, semuanya dalam proses termasuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di provinsi Sumatera Utara.

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus melakukan proses verifikasi di wilayah Provinsi Sumatera Utara, semoga bisa selesai lebih cepat," kata Siti.

Dalam kesempatan itu, Siti Nurbaya menginformasikan beberapa Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara belum menyusun Kebijakan Strategi Daerah (JAKSTRADA) pengelolaan sampah, termasuk pengelolaan sampah di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi