Vaksin Booster Syarat Terbang dari Bandara Internasional Kualanamu

Vaksin Booster Syarat Terbang dari Bandara Internasional Kualanamu
Suasana Bandara Internasional Kualanamu (Analisadaily/Kali H Harahap)

Analisadaily.com, Kualanamu - Pengelola Bandara Internasional Kualanamu menyambut positif aturan perjalanan udara wajib vaksin Booster (dosis penguat) sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 tahun 2022.

"Tetapi secara umum baru 29 Agustus 2022 kita implementasikan," kata Head Of Corporate Secretary and Legal Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, Rabu (31/8).

SE 82 tahun 2022 menyebut pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Total ada sembilan poin tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"Kami sediakan fasilitas vaksinasi Covid-19 di terminal keberangkatan domestik, sehingga calon penumpang bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan suntikan vaksin booster," kata dia.

Ia mengaku, implementasi aturan perjalanan udara Kementerian Perhubungan bagi pelaku perjalanan dalam negeri SE No.70 maupun perjalanan luar negeri SE No.7 mulai berlaku pada 17 Juli 2022 belum terjadi perubahan signifikan.

Data Bandara Internasional Kualanamu saat ini melayani 15.000 hingga 17.000 orang penumpang dengan pergerakan pesawat 120 sampai 130 kali frekuensi pada rute domestik maupun internasional setiap hari.

"Kami sebagai pengelola berkomitmen terus mengawasi implementasi perjalanan udara dengan sebaik-baiknya, dan terus menjalankan protokol kesehatan secara konsisten," pungkasnya.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi