Sidang Lanjutan Kasus Kerangkeng Manusia Terbit Rencana Ditunda, 9 Saksi Tak Hadir

Sidang Lanjutan Kasus Kerangkeng Manusia Terbit Rencana Ditunda, 9 Saksi Tak Hadir
Sidang Lanjutan Kasus Kerangkeng Manusia Terbit Rencana Peranginangin (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Sidang lanjutan kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, yang dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardhini kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (13/9).

Agenda sidang kali ini masih mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibuka majelis hakim dan dihadiri 8 terdakwa secara daring dari Rutan Tanjung Gusta Medan.

Sejatinya Pengadilan Negeri Stabat melangsungkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Namun para saksi yang seyogyanya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim tidak hadir pada persidangan tersebut.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Halida Rahadhini didampingi dua anggota lainnya menunda persidangan dan meminta kepada JPU kiranya dapat menghadirkan kembali saksi, pada Rabu (14/9).

JPU Kejaksaan Negeri Langkat, Indra Ahmadi Efendi Hasibuan, usai sidang membenarkan jika para saksi yang seharusnya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim tidak hadir.

“Ya benar, saksi yang seharusnya memberikan keterangan di dalam persidangan tersebut tidak hadir,” ujarnya.

Lebih lanjut Indra menegaskan, seperti diketahui bersama, pada Rabu (14/9) sidang akan kembali digelar, dan akan menghadirkan saksi ahli forensik.

“Hal ini kita lakukan agar proses persidangan dapat terus berjalan, dan kita (JPU) nantinya akan memanggil ulang para saksi yang belum hadir tersebut agar dapat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim," sebut Indra Ahmadi.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Mangapul Silalahi, kepada wartawan di luar persidangan mengatakan, pihaknya tidak mau berkomentar banyak soal pemangilan saksi tersebut.

“Jaksa yang membuat dakwaan, tentu mereka akan menguatkan dakwaannya tersebut dengan surat maupun saksi,” sebut Mangapul.

Lebih lanjut dikatakanya, hal tersebut biarlah kewenangan majelis hakim saja. “Tadikan jelas majelis hakim di persidangan sudah menyampaikan bahwa JPU diberikan satu kali lagi kesempatan menghadirkan saksi, setelah itu di tinggal,” ujar Mangapul.

Tentunya proses ini mempunyai kepastian hukum, sambung Mangapul, dan terkait masa penahanan yang juga akan berakhir, dan tersangka juga akan mendatangkan saksi yang meringankan maupun ahli yang akan didatangkan dalam proses persidangan.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi