Hutama Karya Tidak Mendukung Segala Bentuk Praktik Galian C ilegal

Hutama Karya Tidak Mendukung Segala Bentuk Praktik Galian C ilegal
Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Stabat - Pangkalan Brandan yang saat ini dalam pengerjaan oleh PT Hutama Karya (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi, Hutama Karya, menanggapi unjuk rasa mahasiswa dan warga Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Batang Serangan, Kabupaten Langkat di Mapolda Sumatra Utara, Senin (12/9) lalu.

Pengunjuk rasa menuding Hutama Karya Infrasturuktur menerima suplai bahan material yang diduga berasal dari galian C ilegal di kawasan tersebut yang saat ini tengah mengerjakan proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Stabat - Pangkalan Brandan.

Massa menuntut supaya Polda Sumut menindak aktivitas tambang Galian C ilegal yang diduga dikelola seseorang berinisial HAS dan dugaan massa aksi izin pengoperasian milik HAS telah mati sejak 2017.

VP Komunikasi Korporat, Intan Zania mengatakan dalam pembangunan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Binjai - Pangkalan Brandan berkontrak dengan subkontraktor selama izin usaha masih berlaku.

"Dalam pembangunan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Binjai - Pangkalan Brandan PT Hutama Karya melalui kontraktor PT Hutama Karya Infrastuktur hanya berkontrak dengan subkontraktor yang izin usaha nya masih berlaku," katanya, Kamis (15/9).

Intan juga menegaskan Hutama Karya (Persero) dalam setiap proses pembangunan selalu sesuai dengan peraturan yang berlaku dan ramah lingkungan.

"PT Hutama Karya dalam setiap proses pembangunan selalu sesuai peraturan yang berlaku dan ramah lingkungan. Terkait aksi unjuk rasa kemarin yang menuding kita menerima bahan material dari pengusaha Galian C ilegal akan dilakukan evaluasi lapangan," ucapnya.

Dalam pembangunan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Stabat - Pangkalan Brandan, pada dasarnya PT Hutama Karya tidak mendukung segala bentuk praktek Galian C ilegal.

"Apalagi yang dilakukan di luar batas koordinat izin dan menyayangkan apabila aktivitas pertambangan berdampak pada kerusakan lahan sawit milik warga di Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat," tegas Intan.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi