204.460 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

204.460 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Nelson Angkat, perwakilan Bea Cukai Sumut, Frinsen dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, Maman Surahman menunjukkan rokok sebelum dimusnahkan, Kamis (13 (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri Asahan membakar 204.460 batang rokok ilegal di halaman Kejaksaan, Kamis (13/10).

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, mengatakan pemusnahan barang bukti itu dilakukan sudah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran dengan terpidana MRN.

"Barang bukti berupa 204.460 batang rokok Ilegal ini dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan lagi oleh oknum maupun masyarakat," kata Dedyng.

Perwakilan Bea dan Cukai Sumut, Frinsen mengatakan, menurut peraturan beacukai bahwa dengan adanya rokok illegal ini negara mengalami kerugian sekitar 174 juta.

"Akibat 204.460 batang rokok ilegal ini tidak membayar pajak, maka Negera mengalami kerugian sekitar 174 juta," kata Frinsen.

Dia juga menerangkan bahwa pihak Bea dan Cukai saat ini sudah melakukan beberapa langkah, agar rokok ilegal tidak masuk ke negara Indonesia, atau rokok tersebut yang masuk bisa membayar pajak pita cukai ke Negara.

"Kepada pengusaha rokok sudah kami himbau untuk membayar pajak Cukai agar rokok yang terjual kepada masyarakat bisa secara legal dan tidak merugikan negara," terangnya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi