Prostitusi Online di Banda Aceh-Aceh Besar, 9 Orang Ditangkap

Prostitusi Online di Banda Aceh-Aceh Besar, 9 Orang Ditangkap
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama memberikan keterangan pengungkapan praktik prostitusi online via WhatsApp di Banda Aceh-Aceh Besar saat konferensi pers di Mapolresta, Rabu (19/10). (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengungkap praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp di dua hotel di Banda Aceh. Polisi menangkap 9 pelaku prostitusi online, termasuk 5 Pekerja Seks Komersial dan 4 muncikari.

Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat malam (14/10). Pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait praktik itu di salah satu hotel di Aceh Besar.

Setelah satu pekan melakukan pendalaman, polisi melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan muncikari. Hasil kesepakatan dengan mucikari tersebut, ia mematok harga Rp 1,2 juta untuk sekali transaksi.

“Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk PSK Rp 1 juta dan Rp 200 ribu untuk muncikari,” kata Fadillah, Rabu (19/10).

Dari hasil pengungkapan kasus di salah satu hotel di Aceh Besar itu, pihaknya mengamankan lima orang tersangka diduga terlibat prostitusi online. Dua orang muncikari berinisial RA (25) dan SM (23) laki-laki.

Kemudian OS (24) yang berjenis kelamin perempuan serta FF (21) berkelamin laki-laki. Mereka juga berasal dari Banda Aceh. Polisi menangkap PSK lima orang, di antaranya RM (24), MF (32), CF (28), SM (23) dan NU (25).

Dari kelima PSK tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat muncikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi.

“Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap para tersangka dan adanya barang bukti adanya transaksi dari bukti transfer,” jelasnya.

Setelah melakukan penangkapan terhadap lima pelaku, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan di dapat informasi bahwa di salah satu hotel di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh juga ada dilakukan praktik yang sama.

“Ini masih hari yang sama kita lakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.00 WIB kita melakukan penangkapan terhadap empat pelaku diduga melakukan praktik prostitusi online di hotel tersebut,” ungkapnya.

Di salah satu hotel tersebut pihaknya mengamankan dua orang muncikari berinisial OS (24) perempuan dan FF (21) laki-laki. Kemudian dua PSK berinisial RM (24) dan SM (23). Di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan bahwa mucikari tersebut mematok tarif Rp 800 ribu untuk sekali order.

Pihaknya telah melakukan penahanan terhadap empat orang mucikari itu saja. Sementara untuk lima orang terduga PSK tersebut diterapkan wajib lapor.

Hal itu dilakukan mengingat pasar PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa chat yang sudah di-print, bukti transfer, handphone, dan sepeda motor yang dipergunakan oleh mucikari untuk mengantar PSK kepada pemesan.

Akibat perbuatannya, keempat muncikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda 1.000 gram emas, serta penjara paling lama 100 bulan.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi