Proyek pembangunan kantor Pengadilan Agama Sibuhuan berbiaya Rp 30 miliar. (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com,Sibuhuan - Pembangunan kantor Pengadilan Agama Negeri ( PA) Sibuhuan berbiaya Rp 30.534.228.000 miliar yang dikerjakan PT Cantika Dyanra menuai sorotan.
Pasalnya pembangunan kantor pemerintah berlokasi di Jalan Kihajar Dewantara Sibuhuan ini memakai galian C, berupa tanah timbunan yang tidak memiliki izin.
" Sangat disayangkan sebagai kantor pemerintah memakai tanah/ pasir bukan dari galian C yang memiliki izin," kata Kadir Nasution Ketua KNPI Padanglawas.
" Kita bukan antipati terhadap pembangunan di Padanglawas, tapi yang kita minta prosedur dan pelaksanaan pembangunannya ikut aturan," kata Kadir.
Untuk itu Kadir mengajak semua elemen masyarakat, apalagi dana pembangunannya bersumber dari APBN untuk ikut mengawasi proyek pembangunan kantor PA, Pengadilan Negeri maupun kantor Samsat di Padanglawas.
Andre Humas pembangunan kantor Pengadilan Agama ( PA) ketika dikonfirmasi vteekait galian C yang digunakan, mengatakan, pihaknya tidak tahu persis apakah tanah timbunan yang dipakai pembangunan kantor PA memiliki izin galian C atau tidak.
" Kalau masalah punya izin atau tidak galian C nya, kami tidak tahu dan itu bukan wewenang kami untuk menjawabnya," kata Andre.
Andre mengatakan, terkait material tanah timbunan kantor PA itu lebih berwenang menjawabnya pemilik PT Hanif sebagai sub kontrak pengadaan tanah timbunan.
" Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke pemilik PT Hanif, kita tidak tahu apakah material yang dimasukkan dari galian C yang berizin atau tidak," kata Andre.
Terpisah Direktur PT Hanif , Sugianto Harahap ketika dihubungi apakah benar pihaknya yang menyuplai material tanah timbunan kantor PA, Sugianto tidak membantahnya.
" Iya benar, kita yang memasukkan tanah timbunannya," kata pria yang akrap dipanggil Anto ini.
Ketika ditanya lagi apakkah galian C, tanah timbunan diambil dari galian C yang memiliki izin, Anto terdiam sebentar.
" Kita ambil dari tumpukan tanah," kata Anto.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Padanglawas Gunung Tua H Daulay ketika dikonfirmasi apakah galian C untuk menimbun kantor PA Sibuhuan sudah membayar pajak galian C, Gunung Tua mengakui hingga saat ini belum ada disetor ke kas daerah.
" Sampai saat ini belum ada bayar pajak," kata Gunung Tua.
Sementara Asis Kabid Pajak Bapenda ketima dihubungi berapa hitungan pajak galian C, Asis mengatakan Rp 5000 per kubikasi.
" Itu sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2019 tentang pajak daerah," kata Asis.
(ATS/CSP)