Kian Praktis! Pekerja Informal di Medan Kini Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan Lewat Kepling

Kian Praktis! Pekerja Informal di Medan Kini Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan Lewat Kepling
Kian Praktis! Pekerja Informal di Medan Kini Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan Lewat Kepling (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kabar gembira bagi masyarakat pekerja mandiri di Kota Medan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Medan resmi meluncurkan terobosan baru untuk mempermudah akses layanan. Kini, pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup melalui Kepala Lingkungan (Kepling) di wilayah tempat tinggal masing-masing.

Inovasi ini sengaja dihadirkan untuk memangkas jarak pelayanan. Dengan memanfaatkan peran aktif Kepling sebagai ujung tombak yang paling dekat dengan warga, proses pendaftaran kini menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan efisien.

Kemudahan ini menyasar seluruh lapisan pekerja informal di Kota Medan yang selama ini mungkin kesulitan atau tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor cabang. Sektor-sektor pekerja yang dimaksud antara lain, pedagang pasar dan pelaku UMKM, pengemudi ojek online (ojol) dan angkutan umum, pekerja lepas (freelancer) dan buruh harian lepas serta nelayan, petani, serta profesi mandiri lainnya.

Kini, mereka tidak perlu lagi bingung memikirkan prosedur yang rumit. Warga cukup menjumpai Kepling setempat untuk mendapatkan informasi lengkap sekaligus mendaftarkan diri secara langsung.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, menjelaskan bahwa langkah strategis ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat pekerja untuk memitigasi risiko sosial ekonomi.

"Program ini merupakan bentuk sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemko Medan dalam menghadirkan layanan yang lebih dekat kepada masyarakat. Kami berharap keberadaan Kepling sebagai mitra pendaftaran dapat mempermudah pekerja sektor informal untuk mendapatkan perlindungan atas risiko kerja," ungkap Jefri, Selasa (30/6).

Melalui pendaftaran ini, para pekerja informal akan langsung terlindungi oleh dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat yang didapatkan pun sangat komprehensif, mulai dari biaya perawatan medis tanpa batas akibat kecelakaan kerja, santunan kematian, biaya pemakaman, hingga fasilitas beasiswa pendidikan bagi anak peserta.

Dengan adanya kemudahan lewat jalur Kepling ini, Pemko Medan dan BPJS Ketenagakerjaan berharap angka kepesertaan pekerja mandiri meroket tajam. Muaranya, seluruh pekerja di Kota Medan bisa menjalankan aktivitas profesinya dengan perasaan tenang, lebih produktif, dan taraf kesejahteraan keluarga mereka lebih terjamin.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi