Edy Rahmayadi Tidak Ingin Rakyat Kesulitan Karena Pejabat Tidak Profesional

Edy Rahmayadi Tidak Ingin Rakyat Kesulitan Karena Pejabat Tidak Profesional
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi melantik Inspektur Inspektorat Jenderal Wilayah III Kementerian Dalam Negeri Elfin Elyas Nainggolan menjadi Penjabat Bupati Tapanuli Tengah di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Senin (14/11). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengingatkan supaya Elfin Elyas Nainggolan bekerja secara profesional setelah dilantik menjadi melantik Penjabat Bupati Tapanuli Tengah. Edy menegaskan, ia tidak ingin rakyat Tapanuli Tengah kesulitan akibat para pejabatnya tidak profesional.

"Ingat omongan saya ini, karena rakyat Tapteng adalah rakyat saya," kata Edy, Medan, Senin (14/11).

Dia lanjut menjelaskan, tugas pokok Aparatur Sipil Negara (AS) ada tiga. Pertama menjalankan kebijakan umum yang tertera di dalam Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang lainnya hingga peraturan daerah.

Kedua, tugas ASN sebagai perekat anak bangsa. Karena itu, tak perlu tahu suku apa dia, mau agama apa dia, tugasnya jelas, menyejahterakan kehidupan bangsa. Ketiga sebagai pelayan masyarakat.

"Kenapa kalian harus melayani rakyat? karena gaji kalian pun berasal dari rakyat, sehingga wajib kalian melaksanakan tugas melayani rakyat," kata Edy.

Elfin menggantikan Yetti Sembiring yang merupakan Sekretaris Daerah Tapanuli Tengah. Edy mengapresiasi peran yang telah dilakukan Yetti selama ini.

"Anda kembali kepada posisi anda, anda sebagai Sekda, saya ingatkan kalian melakukan untuk rakyat, bukan untuk kalian," kata Edy.

Edy juga menyampaikan latar belakang pergantian Pj Bupati Tapteng dari hasil evaluasi tiga bulan sekali dinyatakan perlunya pergantian Pj Bupati.

"Dari hasil itu akan dilakukan perbaikan dalam rangka menyiapkan kesejahteraan rakyat, dan menyiapkan pelaksanaan Pilkada yang akan datang di Tapteng. Untuk itu perlu yang netral," tuturnya.

Mengenai netralitas, Elfin menegaskan, ia akan menjaga netralitas sebagai ASN dan prinsip itu harus ditegakkan.

"Siapa saja kepala daerah yang menjabat harus menerapkannya," kata Inspektur Inspektorat Jenderal Wilayah III Kementerian Dalam Negeri.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi