Samsir Pohan: Karang Taruna Harus Ikuti Aturan Pemerintah

Samsir Pohan: Karang Taruna Harus Ikuti Aturan Pemerintah
Pelaksana Tugas  Karang Taruna Sumatera Utara, Samsir Pohan (kiri) menerima SK Gubernur Sumut tentang Perubahan Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pelaksana Tugas Karang Taruna Sumatera Utara, Samsir Pohan menegaskan bahwa SK Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut sudah sesuai dengan Pasal 18 Permensos nomor 25 tahun 2019.

Untuk diketahui penetapan itu berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.

"Dan yang harus diingat di sini adalah saya hanya Pelaksana Tugas (Plt), bukan defenitif. Nah, revisi itu sudah jelas, karena usia yang tidak sesuai," katanya, Sabtu (3/12).

Kata Samsir, saat ini memang ada polemik terkait usia pada keanggotaan Karang Taruna, antara AD/ART dan Permensos tidak sejalan. Dalam Permensos sudah tegas dinyatakan usia keanggotaan 13 - 45 tahun.

Tetapi pengaturan tentang keanggotaan (usia keanggotaan) tidak otomatis mengatur kepengurusan (usia kepengurusan) karena dalam pasal 20 ayat (1) butir b disebutkan bahwa usia pengurus paling rendah 17 tahun yang itu berarti tidak ada pengaturan batas atas di permensos karena diberikan kewenangan pengaturannya kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana ketentuan pasal 21.

"Jadi, masih jadi perdebatan di warga Karang Taruna terkait usia. Karang Taruna itu adalah organisasi di bawah pemerintah. Jadi, seharusnya mengikuti peraturan pemerintah, dalam hal ini adalah menteri sosial yaitu Permensos," jelasnya.

Samsir berharap, SK Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut ini tidak dipolitisasi. Karena, SK ini murni untuk menegakkan Pasal 18 Permensos no 25 tahun 2019.

"Yang diganti hanya usia 45 tahun ke atas. Nah, bendahara Karang Taruna Sumut, Hendra Sitorus tidak diganti, kenapa? Karena usia beliau masih di bawah 45 tahun. Jadi, ini murni penegakkan Permensos saja, tidak ada unsur politiknya," ucapnya.

Samsir menegaskan, sebagai warga Karang Taruna, dirinya akan menjalankan amanah Gubernur ini dengan baik.

"Persoalan ada perbedaan pandangan, kami terus melakukan komunikasi dan konsolidasi di internal Karang Taruna juga dengan seluruh pemangku kebijakan terkait," tegasnya.

"Keputusan Gubernur itu menurut hemat kami sah dan mengikat dan dapat diuji melalui PTUN," tambahnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi