Kepengurusan Karang Taruna Direvisi, Samsir Pohan: Sudah Tepat

Kepengurusan Karang Taruna Direvisi, Samsir Pohan: Sudah Tepat
Pelaksana Tugas Ketua Karang Taruna Sumatera Utara, Samsir Pohan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Keputusan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumatera Utara dipastikan sudah tepat. Kepengurusan baru hasil revisi ini pun memastikan akan segera berkonsolidasi serta menggelar Musyawarah Temu Karya Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara.

"Prinsipnya, sebagai warga Karang Taruna, kami akan menjalankan amanah Gubernur Sumut dengan baik," tegas Pelaksana Tugas Ketua Karang Taruna Sumatera Utara, Samsir Pohan, Sabtu (3/12).

Samsir Pohan menjelaskan, pada prinsipnya Karang Taruna adalah lembaga korporatis bentukan pemerintah yang patuh kepada peraturan pemerintah dalam hal ini Peraturan Menteri Sosial nomor 25 tahun 2019 yang masih berlaku sampai sekarang. Pasal 18 di Permensos itu mengatur bahwa warga Karang Taruna itu menganut sistem stelsel pasif warga Indonesia berusia 13 sampai 45 tahun.

"Persoalan ada perbedaan pandangan, kami terus melakukan komunikasi dan konsolidasi di internal Karang Taruna juga dengan seluruh pemangku kebijakan terkait. Keputusan Gubernur Sumut juga sah dan mengikat dan dapat diuji melalui PTUN," urai Samsir.

Di sisi lain, Samsir mengatakan langkah terdekat yang akan dilakukannya adalah konsolidasi serta menggelar musyawarah Temu Karya Provinsi Sumatera Utara.

"Sesuai SK Gubernur Sumut tersebut, Temu Karya akan kami gelar sebelum habis masa periodesasi," ungkap Samsir.

Samsir menambahkan temu Karya itu agendanya antara lain melakukan pemilihan kepengurusan baru. Kepengurusan nantinya tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna dan diperkuat dalam pasal 18 soal syarat usia 13-45 tahun menjadi pengurus Karang Taruna.

"Temu Karya ini juga akan melahirkan komitmen bersama bahwa Karang Taruna tidak boleh melakukan kegiatan politik dan tetap berkonsultasi setiap kegiatan kepada Pembina Umum (Kepala Daerah) dan Pembina Teknis (Kadis Sosial). Aspek loyalitas akan kami tekankan dalam Temu Karya nanti," tukas Samsir.

Sebelumnya diketahui, Gubsu menerbitkan SK Gubernur nomor 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur nomor 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang pengurus Karang Taruna Sumut 2018-2023. SK itu menunjuk Samsir Pohan sebagai Plt Ketua Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan itu berdasarkan Peraturan Menteri Sosial nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna dan diperkuat dalam pasal 18 tentang usia menjadi pengurus Karang Taruna yakni usia 13-45 tahun.

(RZD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi