Plt Bupati Palas Usulkan Kenaikan UMK 2023  Sebesar 7,29 Persen

Plt Bupati Palas Usulkan Kenaikan UMK 2023  Sebesar 7,29 Persen
Kadis Naker Padanglawas Ratna Dewi Harahap. (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Plt Bupati Padanglawas Ahmad Zarnawi Pasaribu mengusulkan kenaikan Upah Miminum Kabupaten (UMK) 2023 sebesar Rp 2.959.919.39 atau 7,29 persen,, dari tahun sebelumnya Rp,2.758.828,39.

Usulan kenaikan UMK Padanglawas itu sudah disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Eddy Rahmayadi untuk disetujui dan disahkan.

"Usulan UMK sudah diserahkan ke Pemprov Sumut. Kita tinggal menunggu saja apakah usulan tersebut disetujui oleh Pemprov Sumut nantinya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palas Ratna Dewi Harahap.

Pembahasan UMK Palas dilakukan bersama dewan pengupahan kabulaten yang terdiri dari beberapa unsur, seperti pengusaha yang diwakili Gapeksindo, Gapensi, serikat pekerja, pemerintah, dan akademisi.

"Saya berharap para pekerja untuk bersabar karena belum ada hasil keputusan apapun. Kita tunggu saja dari provinsi," ujarnya.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi