KPU Asahan Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Jumlah Kursi

KPU Asahan Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Jumlah Kursi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan menggelar kegiatan uji publik dan Rancangan Dapil dan Alokasi Jumlah Kursi, di aula Hotel Antariksa Kisaran, Kamis (15/12). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan uji publik terkait rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan mengalokasikan jumlah kursi sesuai jumlah penduduk yang ada di dapil, kegiatan berlangsung di aula hotel Antariksa Kisaran, Kamis (15/12).

Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat. mengatakan KPU saat ini telah memasuki tahapan krusial diantaranya verifikasi partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (pemilu) dan tanggal 14 Desember 2022 KPUa RI sudah menetapkan parpol yang lolos untuk mengikuti kontestasi pemilu 2024 yang dituangkan dalam keputusan KPU RI nomor 518 tentang penetapan parpol sebagai peserta Pemilu 2024.

"Ada 17 parpol yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dan ada enam parpol lokal daerah Aceh juga ditetapkan sebagai peserta Pemilu, Parpol inilah yang akan mengikuti kontestasi di pemilu 2024," ujarnya.

Selanjutnya KPU Asahan juga sudah menyelesaikan tahapan pembentukan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Januari 2023 dan nanti akan dilakukan pelantikan.

"Peminat PPK ini luar biasa mencapai 1000 lebih, kami berharap anggota yang akan terpilih dan dilantik nanti bisa berkoordinasi dengan baik dengan jajaran Forkopimca, setelah itu pihak KPU Asahan akan dilanjutkan dengan pembentukan badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS)," harapnya.

Lebih lanjut Hidayat mengatakan, tahapan krusial yang sedang dilaksanakan adalah penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, khususnya Kabupaten Asahan.

"Dasar hukum kegiatan itu salah satunya PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Pemilu 2024 dan Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu," ujarnya.

Dengan adanya rancangan Dapil dan alokasi jumlah Kursi, lanjut Hidayat menerangkan, untuk itu, pihaknya perlu dilaksanakan uji publik, agar dapat menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan, tak hanya partai politik, juga masukan dari masyarakat terhadap rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Asahan.

"Penataan Dapil ini meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan," jelasnya.

Komisioner bidang teknis, Rahmawani Simangunsong mengatakan ada beberapa dapil terjadi perubahan kursi di karenakan jumlah penduduk ada yang berkurang dan bertambah di masing-masing dapil.

Untuk dapil 1 meliputi dua kecamatan yakni Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Kota Kisaran Barat jumlah kursinya tetap delapan kursi, untuk dapil 2 meliput tiga kecamatan yakni Kecamatan Air Joman, Tanjungbalai, Silau Laut jumlah kursi tetap tujuh kursi.

Sedangkan dapil tiga meliputi lima kecamatan yakni Kecamatan Sei Kepayang, Simpang Empat, Sei Kepayang Barat, Sei Kepayang Timur, Teluk Dalam terjadi perubahan kursi yang sebelumnya enam kursi menjadi tujuh kursi. Begitu juga dengan dapil empat meliputi enam kecamatan yakni Kecamatan Pulau Rakyat, Bandar Pulau, Aek Kuasan, Aek Songsongan, Rahunig, Aek Ledong juga terjadi perubahan yang sebelumnya sembilan kursi sekarang menjadi delapan kursi.

Sedangkan dapil lima meliputi dua kecamatan yakni Kecamatan Air Batu, Sei Dadap terjadi perubahan yang sebelumnya empat kursi sekarang menjadi lima kursi. Untuk dapil enam meliputi empat kecamatan yakni Kecamatan Buntu Pane, Bandar Pasir Mandoge, Tinggi Raja, Setia Janji terjadi perubahan kursi yang sebelumnya ada enam kursi sekaran lima kursi dan terakhir dapil tujuh meliputi tiga kecamatan yakni Kecamatan Meranti, Rawang Panca Arga dan Pulau Bandring juga terjadi perubahan kursi yang sebelumnya ada empat kursi sekarang menjadi lima kursi.

"Untuk kursi yang ada di Kabupaten Asahan ini tetap yakni 45 kursi. Terjadi alokasi atau perubahan kursi di setiap dapil seperti dapil 3, 4, 5, 6, 7 dikarenakan terjadinya penambahan atau pengurangan jumlah penduduk di setiap dapil, untuk hal ini pihak KPU Asahan hanya mengusulkan rancangan ini, namun yang mengesahkan adalah KPU RI" ujarnya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi