Suryani Paskah Naiborhu (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Wabendum DPP GAMKI), Suryani Paskah meminta Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk mengawal ibadah umat Kristen di Suzuya Marelan.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Ayat (2) menyebutkan, kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada Ayat (1). "Ini menunjukkan jika Pasal 29 UUD 1945 merupakan hukum yang tertinggi di Indonesia dibandingkan dengan aturan-aturan lainnya. Sehingga adanya pelarangan ibadah yang dialami jemaat GEKI di gedung Suzuya Marelan Plaza sangat kita sayangkan," jelasnya. Suryani Paskah mengatakan pimpinan daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan memiliki peran untuk menjembatani adanya peristiwa seperti yang dialami jemaat GEKI tersebut. "Pimpinan daerah harus bisa mencarikan solusinya. Misalnya dengan mengawal para jemaat agar bisa tetap beribadah di Suzuya Marelan tersebut. Atau juga pihak Pemko Medan membuka kemungkinan untuk menyediakan tempat sementara bagi jemaat GEKI untuk beribadah. Sehingga dengan demikian ada win-win solution," jelasnya.(NAI/JG)