Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Rumah Sakit di Medan

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Rumah Sakit di Medan
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting, Kamis (5/1). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Satreskrim Polrestabes) Medan menagkap pelaku pelecehan seksual terhadap pekerja di salah satu Rumah Sakit Umum (RSU) Medan.

"Pelaku dan korban bekerja di salah satu Rumah Sakit di Medan. Kejadian pada 25 Desember 2022, di mana korban saat itu sedang mengantarkan pasien ke ruangan ICU dan pelaku bertugas di ruangan ICU," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting, Kamis (5/1).

Setelah pasien dimasukkan, pelaku tiba-tiba melakukan pelecehan seksual kepada korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku karena tertarik melihat korban.

"Menurut keterangan korban dan juga dikuatkan oleh pelaku, bahwa perbuatan tersebut dilakukan hanya sekali dilakukan," ucapnya.

Mardianta mengatakan pihaknya sedang bekerja sama dinas PPA Provinsi untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang PPKS dan Pasal 289 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi