Camat Medan Barat Imbau Warga Berhenti Dirikan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Deli

Camat Medan Barat Imbau Warga Berhenti Dirikan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Deli
Sejumlah bangunan mulai berdiri di bantaran Sungai Deli, tepatnya di belakang Kompleks Emerald, Jalan Putri hijau, Medan, Rabu (25/1) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Camat Medan Barat Lilik mengimbau sejumlah orang supaya segera menghentikan mendirikan bangunan liar di bantaran Sungai Deli, persisnya di belakang tembok pagar Kompleks Perumahan Emerald, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

"Kami tidak ada memberi izin mendirikan bangunan tersebut, karena itu meminta kesadaran warga segera mengosongkan areal bantaran sungai tersebut dari segala macam bangunan,” kata Lilik melalui telepon, Rabu (25/1).

Dikatakannya, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan agar tidak ada pembangunan di lokasi tersebut. Jika langkah persuasif itu tidak dipatuhi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Pemko Medan, Perkim serta Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk membongkar bangunan liar tersebut.

Sementara, Lurah Silalas Erwin Munthe mengakui telah mengeluarkan surat di antaranya mengimbau seluruh fisik bangunan rumah yang sedang dikerjakan di bantaran Sungai Deli tersebut segera dibongkar.

“Sesuai pengamatan kami di lapangan, bapak/ibu sudah mendirikan dan sedang melaksanakan aktivitas mendirikan bangunan di jalur hijau bantaran Sungai Deli di Lingkungan XII Kelurahan Silalas,” demikian salah satu isi surat Lurah Silalas tertanggal 24 Januari 2024.

Pihaknya memastikan pendirian bangunan di bantaran Sungai Deli itu tanpa dilengkapi surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dari Pemko Medan.

Disebutkannya, keberadaan bangunan liar di bantaran sungai itu melanggar ketentuan yang diatur dalam beberapa peraturan daerah (Perda) Kota Medan, antara lain Perda Nomor 10/2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Selain itu, Perda Nomor 09/2009 tentang Larangan Mendirikan Bangunan Liar di Atas Saluran Drainase, Bahu Jalan, Trotoar, Tanggul Sungai serta Garis Sempadan Sungai dan Menutup Saluran Drainase Secara Menerus.

Dikatakannya, pendirian bangunan di bantaran sungai tersebut, termasuk pelanggaran terhadap Perda Nomor 17/2002 tentang Petunjuk Penggunaan Tanah.

“Dengan keluarnya surat imbauan ini, kami berharap kesadaran dari masyarakat membongkar secara mandiri bangunan yang sudah didirikan di jalur hijau bantaran Sungai Deli tersebut,” tutupnya.

Diketahui, uluhan warga yang rumahnya digusur dari lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Jalan Percukaian, Kecamatan Medan Barat, bersama-sama mendirikan rumah semi permanen di bantaran Sungai Deli Medan.

Beberapa warga setempat menduga, rumah-rumah sederhana berlangsung lebih dari sepekan terakhir. Sayangnya, belum ada larangan dari petugas instansi pemerintah terkait.

“Mereka berasal dari Jalan Percukaian yang dulu tinggal di lahan milik PT KAI, anehnya sekarang justru mendirikan rumah di lahan kosong pinggiran Sungai Deli,” kata seorang warga, Zakaria.

Dikatakannya, sebagian eks warga yang selama ini mendiami lahan PT KAI di Jalan Percukaian Medan itu sudah diberi uang pindah dari BUMN yang bergerak di bidang jasa perkeretapian itu.

Zakaria bersama beberapa kepala keluarga (KK) yang selama ini tinggal di kawasan Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menertibkan keberadaan bangunan itu.

Ia memastikan pendirian rumah di bantaran Sungai Deli tanpa izin di bantaran Sungai Deli tersebut tak memenuhi persyaratan izin mendirikan bangunan (IMB) yang ditetapkan Pemko Medan.

“Mohon kiranya Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution segera menugaskan instansi terkait di Pemko Medan menertibkan bangunan itu, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari sebelum lokasi ini dijadikan tempat pemukiman masyarakat lainnya,” ujarnya.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi