Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak menunjukkan barang bukti. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Seluruh berkas perkara judi yang melibatkan tersangka Apin BK bos judi terbesar di Sumatera Utara telah diselesaikan Kepolisian Daerah Sumatera Utara
Apin BK beserta aset-asetnya hasil TPPU perjudian mencapai Rp157 miliar sudah diaerahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kamis (26/1).
Usai menuntaskan berkas perkara Apin BK, Panca menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam konsorsium 303 (judi) dengan tersangka Apin BK yang bagannya tersebar dan viral di media sosial pada beberapa waktu.
"Dengan diserahkannya Apin BK ke JPU disaksikan Kajati Sumut dalam perkara TPPU membuktikan saya tidak pernah terlibat konsorsium 303. Apalagi pernah bertemu dengan Apin BK itu fitnah yang sungguh keji," Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak.
"Penyerahan Apin BK beserta aset-asetnya mencapai Rp157 miliar membuktikan Polda Sumut komit dalam memberantas segala bentuk tindak perjudian di Sumatera Utara," ujar Panca.
Pada kesempatan itu, Panca bertanya kepada tersangka Apin BK apakah dirinya pernah bertemu langsung dengannya? Mendengar itu Apin BK menjawab tidak pernah.
"Orang luar itu Pak Kapolda yang menyebar info konsorsium bukan saya," jawab Apin BK di hadapan Kapolda Sumut.
Panca pun kembali menegaskan agar Apin BK untuk menjalani seluruh rangkaian proses hukum atas kasus judi dipersidangan.
"Tolong sampaikan yang sebenarnya dipersidangan. Jangan kamu ngarang sana-sini yang tidak benar. Saya tegaskan sama kamu Pak Apin konsorsium 303 itu fitnah," tegasnya.
(JW/CSP)