Personil Polrestabes Medan Divonis 10 Tahun Penjara

Personil Polrestabes Medan Divonis 10 Tahun Penjara
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Medan - Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi Medan mengubah putusan Brigadir Wisnu Wardhana (38), terdakwa penjual sabu kepada oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten bernama Yudi Rozadinata menjadi 10 tahun penjara.

Sebelumnya oknum personel Polrestabes Medan ini dihukum 6 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan pada Bulan November 2022.

Putusan banding ini diputuskan pada Selasa (31/1) kemarin oleh majelis hakim yang diketuai Railam Silalahi. Dalam amar putusannya, majelis hakim banding menyatakan mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1758/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 22 November 2022.

Kemudian menyatakan terdakwa M Wisnu Wardhanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," bunyi putusan itu.

Sebelumnya Brigadir Wisnu Wardhana dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan. Namun majelis hakim memberikan vonis 6 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Brigadir Wisnu ini bermula saat tim BNN menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman paket dari TIKI di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan pengirim atas nama Dewa Siagian.

Sedangkan alamat tujuan atas nama Raja Adonia Sumanggam Siagian, kebetulan anak dari salah seorang hakim agung di Jakarta, dengan alamat PN Rangkasbitung Jalan RA Kartini Muara Ciujung Timur Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Tim kemudian, Selasa (17/5/2022) melakukan penangkapan terhadap oknum hakim tersebut dan Yudi Rozadinata dengan barang bukti 20 gram sabun kiriman paket TIKI dari Medan.

Secara terpisah tim Satres Narkotika yang menerima laporan dari BNN Provinsi Banten, kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Wisnu Wardhana.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi