PT Yorgo Jawara Retail dan Yorgo Anugrah Nusantara Angkat Bicara Soal Penimbunan MinyaKita

PT Yorgo Jawara Retail dan Yorgo Anugrah Nusantara Angkat Bicara Soal Penimbunan MinyaKita
PT Yorgo Jawara Retail dan Yorgo Anugrah Nusantara Angkat Bicara Soal Penimbunan MinyaKita (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - PT Yorgo Jawara Retail dan PT Yorgo Anugrah Nusantara, melalui kuasa hukumnya, Refman Basri, SH, MBA mengklarifikasi terkait dengan penemuan terhadap 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton minyak goreng dengan kemasan merk 'MinyaKita' di gudang mereka di Jalan Brigjen Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (16/2).

Refman mengatakan pihak produsen maupun distributor, yang dimaksud tidak benar melakukan penimbunan, yang dituding selama ini.

"Namun, pendistribusian terkendala dengan administrasi saja," katanya kepada wartawan, Kamis (16/2).

Soal adanya kabar perusahaan tidak pernah melakukan produksi kemasan minyakita, kata Refman ada kesalahpahaman penafsiran. Karena perusahaan mengartikan tidak produksi di Januari 2023.

"Karena di program simirah pemerintah, kita jelas ada terlihat rincian pendistribusian kemasan MinyaKita," ucapnya.

Refman menuturkan, pihaknya tidak pernah melakukan penjualan MinyaKita dengan system bundling margarin.

"Kita tidak pernah melakukan program bundling dan fokus pada distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) saja," terangnya.

Terkait dengan tidak mengedarkan MinyaKita pada Januari 2023, sambung dia, sebelumnya BPOM mengeluarkan SK relaksasi No 94 tahun 2022 yang berlaku hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 tentang boleh mengedarkan Minyakita tanpa SNI dan logo halal.

Dia menjelaskan, Relaksasi izin edar pertama tanpa logo halal dan SNI dikeluarkan BPOM tanggal 3 Agustus 2022 sementara izin halal terbit 27 September 2022, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan revisi design kemasan di BPOM pada tanggal 24 Oktober 2022.

Di Januari, sisa stok MinyaKita 7.000 kotak tidak bisa didistribusikan karena masa relaksasi sudah berakhir dan revisi design kemasan dengan logo halal dan SNI belum disetujui pengajuannya oleh BPOM.

"Program relaksasi izin edar tanpa logo SNI dan halal (tahap 2) kembali diterbitkan oleh BPOM dan surat edaran diterima perusahaan melalui wa group yang dibuat kemenperin 'peserta simirah" tanggal 13 Februari 2023 sore. Kemudian, sisa kemasan Minyakita sudah mulai didistribusikan kembali tanggal 14 Februari 2023," jelas Refman.

"Pada Desember 2022 mereka memfokuskan ke MGCR. Karena terjadi lonjakan permintaan minyak goreng yaitu 9.823 ton," sambungnya.

Refman menambahkan kalau pihaknya tetap fokus agar minyak goreng selalu tersedia di pasar khususnya Sumatera Utara. Jadi stok di pabrik tetap harus ada tapi bukan berarti penimbunan.

"Kami akan terus berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakan kebijakan ataupun peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mensejahterahkan masyarakat dengan memproduksi MinyaKita sesuai dengan kapasitas produksi kemasan MinyaKita," tambahnya.

Sebelumnya, Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang terdiri dari Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan Perwakilan KPPU Kanwil I Medan melakukan sidak mendadak terkait kelangkaan MinyaKita ke produsen atau distributor minyak goreng.

Hasil tersebut menemukan MinyaKita sebanyak kurang lebih 75 ton atau sekitar 7.000 kardus di Gudang PT. Yorgo Anugerah Nusantara atau PT. Yargo Jawara Retail di Jalan Brigjen Zainid Hamid Kecamatan Medan Johor Medan pada Senin (13/2).

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi