Jual Ekstasi, Dua Warga Kota Tanjungbalai Ditangkap

Jual Ekstasi, Dua Warga Kota Tanjungbalai Ditangkap
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka setelah penangkapan, Senin (27/2) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Dua warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, RHS (23) dan MTM (32) ditangkap Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Senin (27/2).

"Ditangkap beserta barang bukti 36 butir pil ekstasi, satu unit handphone, sejumlah uang dan satu unit sepeda motor," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Reynold Silalahi.

Reynold menjelaskan awalnya peraonel Satres Narkoba menangkap RHS di Jalan Sipirok Lingkungan II Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap RHS, petugas menemukan uang dari saku celana sebelah kirinya. Berdasarkan pengakuan tersangka RHS, uang itu merupakan hasil penjualan ekstasi," terangnya.

Berdasarkan hasil introgasi, tersangka RHS mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis pil ekstasi di dalam rumahnya, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap rumahnya dengan didampingi kepala lingkungan.

"Dari rumah tersebut ditemukan satu bungkus plastik berisi 26 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak handphone," terangnya.

RHS mengaku ekstasi diperoleh dari tersangka MTM, selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di rumahnya beserta uang.

"Saat diintrogasi tersangka MTM mengaku bahwa narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan petugas dari tersangka RHS adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial NM yang masih dalam pengejaran," jelasnya.

Reynold menjelaskan saat ini kedua tersangka beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi