Daftar Partai Politik yang Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Apa Saja?

Daftar Partai Politik yang Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Apa Saja?
Ilustrasi (ANTARA)

Analisadaily.com, Jakarta - Pemilihan Umum (Pemilu) bakal dilangsungkan 14 Februari 2024. Sebanyak 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh dipastikan menjadi peserta hajatan demokrasi 5 tahunan tersebut.

Partai Ummat menjadi partai yang terakhir kali dinyatakan lolos sebagai peserta, setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan memenuhi syarat verifikasi faktual ulang partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dilansir dari Liputan6.com, Jumat (3/3), terpilihnya partai peserta pemilu 2024 tersebut melalui proses berjenjang yang dlakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu.

Proses seleksi parpol peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022 dengan proses pendaftaran ke KPU.

Sebanyak 40 partai politik menyodorkan dokumen pendaftaran ke KPU agar dicacat sebagai peserta pemilu. Dari 40 partai tersebut, KPU pada 14 September 2022 menyatakan 16 Parpol gugur karena tidak lengkap dokumen administrasinya.

Partai-partai tersebut adalah:

  1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)
  2. Partai Kedaulatan Rakyat
  3. Partai Berkarya
  4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
  5. Partai Pelita
  6. Partai Karya Republik (PAKAR)
  7. Partai Pemersatu Bangsa
  8. Partai Bhinneka Indonesia
  9. Partai Pandu Bangsa
  10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
  11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  12. Partai Masyumi
  13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
  14. Partai Kongres
  15. Partai Kedaulatan
  16. Partai Reformasi
Sedangkan 24 parpol yang lolos ke verifikasi administrasi, yaitu:

  1. PDI Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Buruh
  19. Partai Ummat
  20. Partai Republik
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  22. Partai Republiku Indonesia
  23. Parsindo
  24. Partai Republik Satu
Dari 24 partai lolos seleksi administrasi tersebut, enam diantaranya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.

Mereka adalah:

  1. Partai Swara Rakyat Indonesia,
  2. Partai Republik,
  3. Partai Republik Satu,
  4. Partai Republik Indonesia,
  5. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),
  6. Partai Keadilan dan Persatuan.
Dari hasil seleksi akhirnya KPU menetapkan ada 18 partai politik yang berhak menjadi peserta pemilu 2024. Selain itu ada juga 6 partai lokal Aceh.

Berikut 18 partai politik peserta Pemilu 2024 berdasar nomor urut:

  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1,
  • Partai Gerindra (2),
  • PDI Perjuangan (3),
  • Partai Golkar (4),
  • Partai NasDem (5),
  • Partai Buruh (6),
  • Partai Gelora (7),
  • PKS (8),
  • Partai Kebangkitan Nasional (PKN) (9),
  • Partai Hanura (10),
  • Partai Garuda (11),
  • PAN (12),
  • PBB (13),
  • Partai Demokrat (14),
  • PSI (15),
  • Perindo (16),
  • PPP (17),
  • Partai Ummat (24).
Daftar 6 partai lokal Aceh:

  • Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18,
  • Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) (19),
  • Partai Darul Aceh (20),
  • Partai Aceh (21),
  • Partai Adil Sejahtera (22),
  • Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.
(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi