Warga dan Polisi saat berada di lokasi Siantar Bisnis Center, Kota Siantar, Rabu (8/3) (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)
Analisadaily.com, Pematangsiantar - Keberadaan bus-bus besar yang masuk kompleks di lokasi Siantar Bisnis Center dipersoalkan, karena diduga tidak memiliki ijin operasional memasuki wilayah perkoataan, termasuk ke SBC.
Pada Rabu (8/3), warga menyinggung Pembangunan Tembok setinggi 1.5 meter dengan luas sekitar 400 meter di SBC di bangun pihak Paradep Taxi di Kecamatan Siantar Timur, Kelurahan Pahlawan untuk areal Parkir Bus Paradep.
Hal itu menuai Protes dari warga, karena akses jalan lorong penyintas dan gang semakin sempit, dan diharapkan Pemerintah Kota Siantar turun tangan.
"Saya tidak tahu berapa lama bangunan ini tahan menahan bobot atau beban dari bus-bus yang keluar masuk kompleks SBC ini, lihatlah itu pak, jalan-jalan kompleks sudah turut. Kami khawatir bangunan akan roboh," kata salah seorang warga, dokter Irene.
Ha ini dibenarkan Ketua SBC yang juga ketua RT 05, kelurahan Pahlawan, Joni Monang Siregar, mengatakan warga kompleks keberatan atas Pembangunan Tembok keliling, karena sudah mengambil ukuran badan jalan sehingga jalan lorong menjadi sempit.
"Seharusnya ukuran badan jalan 14 meter menurut Desaign pihak Developer, tapi pihak Paradep menembok tanpa persetujuan dari warga kompleks," kata Joni Siregar.
Joni juga menjelaskan, pihak Paradep diduga mengambil ukuran tanah melebihi dari Gambar Developer yang seharus 14 meter menjadi 5 meter.
"Gambar pada kami 15, tapi tanpa ijin mereka mau menembok, jadi badan jalan kompleks jadi menyempit dan lebaran sekitar hanya 5 meter," jelasnya.
Masih kata Joni Siregar, pihaknya sempat menanyakan hal pembangunan tembok yang mempersempit sepadan jalan kepada anak kandungnya Paradep, namun jawannya tidak bersahabat.
"Hal ini sempat kita pertanyakan, namun jawabannya tidak mengenakan dan terkesan arogan," ucap Joni.
Dia akan membuat Surat keberatan kepada instansi terkait agar dilakukan Peninjauan untuk melihat Aspek- aspek Peraturan yang dilanggar.
"Warga sudah pada resah, datang kepada saya, karena pembangunan tembok-tembok tanpa kordinasi dan ijin dari pihak terkait," tambah Joni.
Menurut ingatan Robert (65), yang pertama berdomisi di SBC, tanah yang kosong itu milik Marta Friska.
"Saya tidak tahu apakah tanah sudah milik Paradep atau masih meminjam yang jelas itu dulu Milik Marta jadi supaya ada kejelasan Surat dan Batas Tanah harus pertemukan sehingga terang- benderang tidak ada Penyerobotan untuk Pembangunan Tembok itu," ujarnya.
Ketika di konfirmasi kepada Pihak Perusahaan Taxi Paradep, salah seorang sebagai Kordinator lapangan bermarga Siahaan mengatakan, pembangunan tembok itu untuk menjaga tangan - tangan jahil, dan mengakui tempat itu penyimpanan atau gudang bus-bus Paradep.
"Setahu saya tanah kosong ini sudah milik Paradep. Kebetulan Bos kami lagi sakit, Berobat ke Medan jadi saya tidak bisa Panjang lebar berkomentar, tanya ajalah nanti sama dia," ujarnya.
Ketika ditanya apakah ada ijin operasional bus-bus Parafep di lokasi SBC kordinator itu tidak bisa menjelaskan.
"Kalau ijin bus-bus Paradep di SBC ini saya kurang paham," kata dia.
Sementara pada pertemuan warga yang dihadiri Lurah Pahlawan, Ariadi Armas dan Koramil untuk membahas sekitar pembangunan tembok parkir yang sudah memakan akses jalan. Ariadi mengatakan akan menindaklanjuti keresahan warganya.
"Nanti akan kita Klarifikasi kita pertemukan Warga SBC dan Pihak Paradep," ujar Ariadi.
(FHS/CSP)