Ditangkap Kasus Narkoba, Ammar Zoni Justru Apresiasi Kinerja Polisi

Ditangkap Kasus Narkoba, Ammar Zoni Justru Apresiasi Kinerja Polisi
Ammar Zoni mengenakan baju tahanan usai ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba, Jakarta, Jumat (10/3/2023) (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Analisadaily.com, Jakarta - Ammar Zoni (29) ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Usai ditangkap, Ammar Zoni mengapresiasi kinerja Kepolisian membasmi perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia.

"Saya berharap semoga bisa diberhentikan secepatnya, agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya," kata Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (10/3).

Dilansir dari Antara, Sabtu (11/3), dalam pernyataannya, pesinetron ternama tersebut juga menyampaikan permintaan maaf kepada istri, keluarga, dan masyarakat yang sudah kecewa dengan perbuatannya.

Ammar Zoni menambahkan, tidak takut untuk mengakui kesalahan dan berharap ini tidak akan ada lagi kasus narkoba selanjutnya.

"Semoga ini sebagai contoh untuk semua masyarakat, teman-teman selebriti, dan teman-teman media yang ada di sini," sebutnya.

Polres Metro Jakarta Selatan menuturkan artis Ammar Zoni atau AZ (29) dan 2 tersangka lainnya, yakni sopir berinisial M (35) dan rekan sopir R (37) membeli narkoba sebanyak 3 kali hingga Maret 2023.

"Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (10/3).

Dijelaskan Ade Ary, pada Rabu (8/3), AZ dan sopir M membuat kesepakatan untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp 1 juta.

Kemudian M mengajak rekannya, RH menaiki motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat dan diberi ongkos transportasi Rp 500 ribu.

Sesampai di lokasi, ternyata tersangka M dan RH juga membeli 1 klip sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadi.

"Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan," katanya.

Ade Ary menambahkan, pihaknya telah menyita 4 barang bukti yaitu 2 bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan 1 bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram, dan 2 buah handphone.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan dan dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi