Sidang Lanjutan Prapid Rudini Oei, Kuasa Hukum Pertanyakan Keterangan Saksi

Sidang Lanjutan Prapid Rudini Oei, Kuasa Hukum Pertanyakan Keterangan Saksi
Sidang Lanjutan Prapid Rudini Oei (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jambi - Sidang praperadilan penetapan status tersangka Rudini Oei masih berlangsung. Pada Kamis (16/3) sidang digelar di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Termohon.

Satrio Handoko selaku pihak yang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara pidana penyerobotan lahan hadir menjadi satu-satunya saksi yang dihadirkan oleh Polda Jambi. Dalam keterangannya, Satrio menyampaikan proses sejak awal laporan, penyelidikan, hingga tahap penyidikan.

Menurut Satrio, penetapan tersangka yang dilakukan telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara untuk menerima masukan terhadap hal tersebut.

Kuasa hukum Pemohon Praperadilan, Bunga Meisa Rouly Siagian menyatakan, “Saksi menyampaikan bahwa bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka, tapi tidak bisa menjelaskan apa saja bukti yang mengarahkan kepada pemenuhan unsur pidananya.”

“Malahan disampaikan setelah ditelusuri ada tindak pidana lain. Kalau begitu, saya bisa saja laporkan penipuan tapi saksinya gak ada kaitannya ya. Yang penting 2 bukti ada. Ini jelas aneh sekali,” sambungnya.

Bunga juga menyampaikan bahwa dokumen-dokumen yang dihadirkan sebagai bukti tidak ada menunjukkan bukti kepemilikan dari Saudari Tati selaku Pelapor.

“Saat kami tanyakan, saksi Satrio tidak mengetahui adanya masalah sengketa perdata yang masih berlangsung akibat adanya selisih luas perbedaan antara Berita Acara Eksekusi dengan Peta Eksekusi yang berujung pada dikeluarkannya SK Kakanwil yang membatalkan Sertifikat 98,” terangnya.

“Ini kan sedang diuji, masih diproses, mestinya tidak bisa ada proses pidananya, namun dilain hal juga saksi pada saat ditanyakan isi putusan yang amar putusannya dalam kasus yg dimaksud juga ragu-ragu dalam menjawab, sehingga hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut memperjelas maksud dari saudara saksi putusan mana yang menyatakan SHM 98 tersebut berkekuatan hukum, sehingga kesaksian saksi berujung dengan informasi yang berbeda apakah tahap PN atau PK?” lanjutnya.

“Menjadi sangat jelas pada saat saksi ditanyakan oleh Kuasa Hukum mengenai apakah pernah melihat 1 bundel berkas Berita Acara Eksekusi dan Penetapan eksekusi dan Peta Situasi pada saat proses penyidikan yang dimintakan langsung kepada Pak Rudini, dan Saudara Saksi Satrio Handoko juga dalam fakta persidangan tersebut berakhir tanya jawab, juga akhirnya berinteraksi langsung dengan bapak Rudini Oei, dan jawaban saksi tidak mengetahui itu berkas apa,” jelasnya.

Kartika Barus, selaku kuasa hukum turut hadir bersama dengan Pemohon pada sidang di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Jambi.

Setelah pemeriksaan saksi, Hakim Tunggal Suwarjo memberikan waktu kepada Pemohon dan Termohon Praperadilan untuk menyiapkan Kesimpulan untuk dihadirkan pada sidang hari ini, Jumat (17/3) di Pengadilan Negeri Jambi.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi