Evaluasi Standar Pelayanan Publik, BPS Sumut Undang Mahasiswa hingga DPRD

Evaluasi Standar Pelayanan Publik, BPS Sumut Undang Mahasiswa hingga DPRD
Evaluasi Standar Pelayanan Publik, BPS Sumut Undang Mahasiswa hingga DPRD (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Badan Pusat Statistik Sumatera Utara (BPS Sumut) evaluasi standar pelayanan publik melalui Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Standar Pelayanan Publik (SPP) pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di Ruang Vicon Lantai 3 BPS Sumut, Jumat (17/3).

Ketua Tim Fungsi IPDS, Fadjar Wahyu Tridjono mengungkapkan, kegiatan FGD ini merupakan amanat PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2014. PermenPAN ini juga menyatakan review untuk standar pelayanan publik maksimal adalah 1 tahun sekali, sementara untuk evaluasinya maksimal 3 tahun sekali.

"Untuk menentukan standar kepada publik harus melakukan FGD, demi memperoleh masukan. Apakah pelayanan yang diberikan BPS Sumut sesuai standar," sebutnya.

Selain itu, lanjutnya, juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, bahwa setiap unit pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanannya terhadap setiap jenis pelayanan yang diberikan.

Fadjar turut menjelaskan, dalam melaksanakan pelayanan BPS Sumut memberikan banyak data yang bisa didapat dengan banyak cara. Diantaranya langsung di perpustakaan serta Pelayanan Statistik Terpadu (PST).

"Data yang kita sediakan cetak dan digital. Kini yang paling disukai dalam bentuk digital. Bentuk hard copy akan tetap kita simpan," ucapnya.

Selain itu melalui layanan chat. Langkah ini cukup membantu pengguna data berdiskusi tentang statistik. “Bisa chat online, telepon, atau bisa datang ke BPS juga untk mnedapatkan data," ucapnya.

Dalam kegiatan ini, dia juga mengungkapkan, berdasarkan aturan dan kebijakan yang dikeuarkan BPS, ada 3 cara untuk mendapatkan data BPS. Yakni Layanan Data yang berbayar, dengan pembayaran nol rupiah dan gratis.

"Kita juga melakukan penjualan data, walaupun harganya ada yang nol rupiah. Data mikro yang dijual bisa nol rupiah, jika mendapatkan rekomendasi dari perguruan tinggi," bebernya.

Layanan data berbayar adalah layanan data BPS yang memberlakukan tarif pada produk BPS. Layanan berbayar ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BPS.

Sedangkan, layanan nol rupiah dapat diberikan terhadap pihak tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik/softcopy, data mikro atau peta wilayah jerha statistik yang peruntukkannya tidak bersifat komersial.

Dalam kesempatan ini, Fadjar menjelaskan terkait Ruangan Statistik Terpadu BPS Sumut yang berada di lantai 2 Gedung BPS Sumut.

Melalui layanan ini, warga buka mendapatkan informasi dan data, di mana layanan akan buka pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sama dengan jam operasional layanan Live chat BPS.

Selain itu, BPS juga sudah membuat perpustakaan kecil, atau pojok statistik yang ada di Perpustakaan USU dan UMSU. “Kita hadir seminggu sekali setiap Selasa dan Rabu,” ungkapnya.

BPS Sumut juga juga buat survei kebutuhan data. Di mana berdasarkan hasil survei, Indeks Kebutuhan Konsumen (IKK) dari tahun ke tahun meningkat. Tahun 2021 IKK 90,26 meningkat menjadi 95,32 di tahun 2022

“Jumlah pengunjung juga meningkat. Tahun 2022 menjadi 187181 pengunjung, dari tahun 2021 sebanyak 182823,” ungkapnya.

Anggota DPRD Sumut, Ahmad Darwis mengungkapkan, hingga kini masih banyak mahasiswa yang membutuhkan data terkait aktivitas perkuliahan.

“Mereka masih kesulitan dalam mencari data. Apakah mahasiswa yang belum tahu cara mendapatkan data atau BPS yang belum memberikan sosialisasi. Atau mereka yang kurang mengerti. Makanya BPS perlu melakukan sosialisasi lebih massif,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dosen dan mahasiswa dari USU dan UMSU.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi