Ribuan Massa Desak DPRD Palas Sampaikan Hak Interplasi

Ribuan Massa Desak DPRD Palas Sampaikan Hak Interplasi
Ribuan massa melakukan aksi ke kantor DPRD Padanglawas Senin ( 20/3). (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Ribuan masyarakat bersama Ikatan Pemuda Karya ( IPK) melakukan aksi unjukrasa ke kantor DPRD Padanglawas Senin ( 20/3).

Massa mendesak DPRD Padanglawas menyampaikan hak interplasi terkait terjadinya dualisme kepemimpinan Pemerintahan Kabupaten Padanglawas.

" Kita minta DPRD sebagai wakil rakyat bersikap tegas, jangan diam dan membisu," ujar salah seorang pengunjukrasa.

Massa mengatakan, mandeknya pelayanan publik dan terhentinya pencairan APBD dari Bank Sumut Sibuhuan, dan terjadinya kegaduhan sudah layak DPRD menyatakan hak pendapat ke Pemerintah Daerah Padanglawas.

" Masyarakat saat ini bingung, pelayanan terganggu, dimana suara wakil rakyat, apakah persoalan ini terus dibiarkan berlarut larut," kata Rasman. Junaidi Hasibuan.

Sementara Adlan Hamidi sebagai Kordinator aksi, menyatakan, selain mendesak piimpinan DPRD segera menggunakan hak interplasi, Adlan saat membacakan.pernyataan sikap, juga meminta DPRD Palas menegakkan aturan sesuai UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal 78 ayat 2 huruf B, kata Adlan, apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan dan berhalangan tetap berturut turut selama 6 bukan, maka H.Ali Sutan Harahap seharusnya sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Padanglawas.

" Dimana sikap DPRD Palas selama ini," kata Adlan.

Selain itu massa juga mendesak DPRD, supaya segera mempertanyakan sekaligus pertanggungjawaban pihak Direktur RSCM Pusat terkait surat hasil pemeriksaan H.Ali Sutan Harahap.

Begitu juga hasil pemeriksaan fungsi luhur pada pusat pelayanan terpadu saraf, tulang belakang dan otak, yang diduga telah mengeluarkan surat hasil pemeriksaan palsu sehingga membuat kegaduhan di Padanglawas.

Disisi lain, massa juga meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD Padanglawas, segera mendesak Kapolres supaya memproses dan menetapkan tersangka atas pengrusakan asset pemerintah dengan laporan polisi Nomor : LP/58/III/2023/SPKT/PALAS/SU tertanggal 13 maret 2023.

Sementara itu menjawab tuntutan massa, Ketua DPRD Amran Pikal Siregar didampingi anggota dewan dari Demokrat H.Mhd Dayan Hasibuan dari FPKB, Fahmi Anwar Nasution, H.Baharuddin Daulay, Erwin Harahap dari fraksi Hanura, Luat Hasibuan, Romi Parmonangan dari Gerindra, H.Puli Parisan dari PKS, dari Fraksi Golkar H.Mhd Hamidi Pasaribu, Muhammad Yamin Harahap dan Fraksi Persatuan Perjuangan Jenti Mutiara Napitupulu.

" Di DPRD Padanglawas ini ada delapan fraksi, kita tunggu apa jawaban dari masing masing frakdi apakah sepakat untuk menyatakan hak interplasi," kata Amran Pikal Siregar.
Akhirnya massa pun membubarkan diri dan menyatakan skan menagih jawaban selanjutnya dari DPRD.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi