Ilustrasi penjara (Pixabay)
Analisadaily.com, Medan - Sebanyak 43 orang narapidana (napi) mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu di Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra mengatakan, berdasarkan regulasi, maka ke-43 narapidana yang mendapat remisi itu terdiri dari 41 napi kasus kriminal umum dan 2 orang napi kasus narkotika atau terkait dalam PP 99 Tahun 2012.
"Seluruhnya mendapat Remisi Khusus Sebagian (RK I)," katanya, Selasa (21/3).
Para narapidana tersebut mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. "Untuk remisi Khusus Seluruhnya (RK II) nihil," ucap Bambang.
Bambang juga menjelaskan, para narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 ini sudah memenuhi syarat-syarat mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.
Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2023. Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
"Untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," terang Bambang.
Bambang juga menyampaikan hingga tanggal 20 Maret 2023 jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara mencapai 31.954 orang. Jumlah itu terdiri dari 23.962 orang narapidana pria, 1.073 orang narapidana wanita.
"6.651 tahanan pria dan 268 orang tahanan wanita," tambahnya.
(JW/RZD)