Menteri ATR/BPN Hadi Hadi Tjahjanto menjawab pertanyaan masyarakat korban mafia tanah di Mapolda Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/3/2023) (ANTARA/Adi Wibowo)
Analisadaily.com, Palangka Raya - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyebutkan, sepanjang 2018-2020 pihaknya telah menetapkan 305 kasus yang menjadi target operasi mafia tanah dan 145 di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dari 305 kasus target operasi mafia tanah itu, sebanyak 145 kasus sudah selesai perkaranya atau sudah P21 di kejaksaan," kata Hadi Tjahjanto di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dilansir dari Antara, Jumat (24/3).
Dia menambahkan, hal itu menjadi bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam memberantas kasus mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat.
Agar hal tersebut tidak terjadi di seluruh provinsi di Indonesia, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergisme empat pilar, yakni antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah (pemda), aparat penegak hukum, dan badan peradilan.
"Karena kita tahu semua, dengan sinergi dan kolaborasi adalah kunci dalam memberantas mafia tanah," tambahnya.
Mantan panglima TNI itu menegaskan bahwa mafia tanah ada di mana-mana. Dia mengingatkan bagi siapa saja yang terlibat mafia tanah, tidak akan ada ampun bagi mereka dan segera digebuk atau dilakukan penindakan.
Hadi juga mengingatkan untuk jangan main-main dengan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah. Dia akan terus mengejar oknum atau para mafia tanah yang berani melancarkan aksinya.
"Untuk itu, mari bersama-sama kita perangi mafia tanah. Kita tutup ruang mafia tanah dengan memelihara tanda batas, memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya; sehingga melalui partisipasi masyarakat dan kolaborasi yang efektif, kita mampu memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya," jelasnya.
Dia juga mengapresiasi kinerja Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng yang berhasil menyelesaikan kasus perkara mafia tanah menjadi P21 atas tersangka bernama Madi Goening Sius.
Dengan ketetapan status P21 itu, katanya, artinya perkara tersebut akan segera berproses di pengadilan untuk mengadili tersangka mafia tanah tersebut.
"Mari tutup ruang gerak para mafia tanah agar persoalan seperti ini tidak akan terjadi lagi di daerah," ujar Hadi Tjahjanto.
(RZD)