Tidak Ada Ampun Bagi Mafia Tanah

Tidak Ada Ampun Bagi Mafia Tanah
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, berbincang dengan warga penerima sertifikat tanah saat kunjungan kerja di Kelurahan Banturung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/3/2023) (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Analisadaily.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa tidak akan memberikan ampunan bagi mafia tanah sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas pelanggaran.

Penegasan itu disampaikan Hadi Tjahjanto dalam jumpa pers terkait mafia tanah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), dilansir dari Antara, Jumat (24/3).

"Perintah Presiden (Joko Widodo) tidak ada ampun, saya akan gebuk. Mari kita buktikan keseriusan dan konsistensi dalam memerangi dan memberantas mafia tanah," ujar Hadi melalui keterangan tertulis di Jakarta.

Didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, bersama Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Pathor Rahman, Hadi menyampaikan, praktik mafia tanah di Palangkaraya melibatkan Madi Goening Sius dengan modus menyerobot tanah-tanah masyarakat dan tanah pemerintah daerah dengan modus operandi pemalsuan surat verklaring No. 23 Tahun 1960.

"Di tanah yang diserobot itu telah terbit 3.080 sertifikat tanah masyarakat dan 37 sertifikat di antaranya merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," kata Hadi.

Mafia tanah yang meresahkan masyarakat tersebut telah menimbulkan kerugian masyarakat karena tersangka mengubah batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas.

Hadi mendorong Kanwil BPN Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi, Kapolda, TNI dan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah terus bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan mafia tanah yang sudah sangat meresahkan.

"Alhamdulillah berkah Ramadhan, Satgas Mafia Tanah atas kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, Kapolda dan Kajati Kalteng, perkara tindak pidana pemalsuan Surat Verklaring yang dilakukan oleh tersangka kini telah ditetapkan statusnya menjadi P.21 (berkas dinyatakan lengkap)," ujar Menteri ATR/BPN.

Melalui ketetapan status P.21 ini, Hadi mengungkapkan, perkara yang dimaksud akan segera berproses di pengadilan untuk mengadili Madi Goening Sius.

Hadi juga mengajak masyarakat untuk menutup ruang gerak mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya. Dengan peran masyarakat ini, mafia tanah bisa diberantas sampai akarnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi