Penertiban Cagar Budaya yang Dikuasai Mafia Tanah Tunggu Surat Gubsu

Penertiban Cagar Budaya yang Dikuasai Mafia Tanah Tunggu Surat Gubsu
Areal cagar budaya di Batangkuis didirikan Ruko oleh oknum mafia tanah (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Batangkuis - Para mafia tanah di Deliserdang khususnya, di Batangkuis semakin merajalela, bahkan terang-terangan mencaplok aset negara dengan mendirikan beberapa unit bangunan tanpa izin.

Contoh kasus, saat ini terjadi di areal cagar budaya seluas 2 hektare yang sudah ditetapkan Pemkab Deliserdang sejak tahun 2021, didalamnya Rumah Dinas (Rumdis) PTPN 2, Jalan Tembakau Deli, Desa Tanjungsari, Kecamatan Batangkuis.

Herannya, kondisi ini terkesan adanya pembiaran seolah aparat pemerintah dan penegak hukum serta intansi lainnya. "Mafia tanah di Batangkuis ini tidak tersentuh hukum, sesuka hati mereka mencaplok aset negara, bahkan aparat hukum juga terkesan tutup mata," kata seorang warga yang enggan ditulis namanya, Selasa (28/3).

Ia mengaku, areal cagar budaya Rumdis Batangkuis sudah sejak lama digarap dan saat ini sudah didirikan rumah toko (Ruko) oleh oknum mafia tanah, dan memperjualbelikan kepada warga dengan harga ratusan juta. Ini adalah nyata, hanya kepentingan oknum untuk kepentingan pribadinya.

Camat Batangkuis yang dikonfirmasi melalui Sekcam, Junaidi, mengaku sejauh ini pihaknya belum bisa bertindak terkait dengan adanya pendirian bangunan di areal cagar budaya yang sudah ditetapkan Pemkab Deliserdang.

Pun demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan dan pantauan dengan aktivitas di areal tersebut. “Biarkan saja dulu mereka beraktivitas di area itu, saat ini kita sedang menunggu surat dari Gubernur Sumut, dalam hal ini Dinas Pariwisata Pemprovsu, terkait surat penetapan Cagar Budaya tersebut,” sebutnya.

“Setelah surat itu keluar, langsung kita tertibkan seluruh bangunan yang ada di sekitar area cagar budaya, yang ada di Batangkuis tersebut,” pungkasnya.

Lebih lanjut dikatakan, perlu disampaikan kepada masyarakat luas bahwa areal Rumdis tersebut sudah ditetapkan Bupati Deliserdang sebagai areal cagar budaya, nantinya akan dimanfaatkan sebagai lapangan serta alun-alun Kota Batangkuis.

Sebelumnya, Kasubag Humas PTPN 2, Rahmad Kurniawan, mengaku persoalan area Rumdis Batangkuis yang digarap sedang dimusyawarahkan pihaknya. Di soal cagar budaya, menurutnya itu ranahnya Pemkab Deliserdang.

“Bisa saja Pemkab menetapkan areal Rumdis Batangkuis jadi cagar budaya, misalkan RS Tembakau Deli juga sudah ditetapkan Pemkan Deliserdang sebagai cagar budaya,” tandasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi