Empat Personel TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus (Analisadaily/Antara)
Analisadaily.com, Jakarta - Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus penganiayaan dengan menyiramkan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya serta Lettu Sami Lakka.
"Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," Oditur Militer Letnan Kolonel TNI Corps Hukum (Chk) Muhammad Iswadi dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dengan demikian, keempat terdakwa diyakini melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Oditur Militer menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Hal itu karena para terdakwa diduga melakukan tindak pidana karena dendam, marah, atau adanya sentimen negatif terhadap Andrie, yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI, melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025 serta melalui berbagai narasi antimiliterisme yang dibangunnya.
Perbuatan keempat personel TNI diyakini sebagai bentuk extra legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional.
Sebelum mengajukan tuntutan, Oditur Militer mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
Selain itu, perbuatan para terdakwa juga telah merusak nama baik TNI dan mengakibatkan luka berat bagi korban.
"Sementara hal yang meringankan yang dipertimbangkan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, jujur dan berterus terang dalam persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Oditur Militer.
Dalam kasus tersebut, keempat personel TNI didakwa menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.
Adapun, sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.
Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.
Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, sehingga mengakibatkan luka bakar berat, adalah perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 Ayat (1) atau Pasal 468 Ayat (1) atau Pasal 467 Ayat (1) jo. Ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
(ANT/WITA)