KPU Tapanuli Utara Sosialisasikan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi

KPU Tapanuli Utara Sosialisasikan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi
KPU Taput saat sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024 (Analisadaily/Emvawari Chandra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Angkasa Cafe dan Resto Tarutung, Senin, (27/3).

Koordinator Divisi Teknis KPU Taput, Bernard Simanjuntak, menjelaskan untuk Pemilu DPR, Kabupaten Taput masuk pada Dapil Sumatera Utara (Sumut) 2.

Selain Taput adapun Kabupaten lain yang masuk Dapil Sumut 2 untuk Pemilu DPR yakni, Humbang Hasundutan (Humbahas), Toba, Samosir, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat. Sedangkan alokasi kursi sebanyak 30.

"Dengan jumlah kursi per Daerah Pemilihan sebanyak 10 kursi,"ujarnya.

Sedangkan Pemilu untuk Anggota DPRD Provinsi, Taput masuk Dapil Sumut 9, bersama dengan kabupaten/Kota lain sepertu Kabupaten Tapanuli Tengah, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, dan Kota Sibolga.

"Dengan alokasi kursi untuk provinsi Sumut sebanyak 100 kursi, sedangkan jumlah kursi per daerah Pemilihan sebanyak 9," katanya.

Taput Ditetapkan 5 Dapil dan 35 Kursi. Dia menambahkan, sedangkan Pemilu untuk anggota DPRD Kabupaten, Taput ditetapkan menjadi 5 Dapil dengan jumlah 35 kursi .

Disebutkan, untuk Dapil Taput 1, terdiri dari wilayah Kota Tarutung, Siatas Barita, dan Adian Koting. Jumlah 8 kursi.

Kemudian Dapil Taput 2 meliputi, Kecamatan Sipoholon, Pagaran, dan Kecamatan Parmonangan. Jumlah 6 kursi.

Dapil Taput 3 meliputi, Kecamatan Siborongborong dan Muara dengan alokasi kursi sebanyak 7.

Selanjutnya Dapil Taput 4, meliputi, Kecamatan Sipahutar, Pangaribuan, dan Garoga dengan alokasi kursi sebanyak 9.

"Dapil Taput 5 meliputi, Pahae Julu, Pahae Jae, Simangumban, dan Purbatua dengan alokasi kursi sebanyak 5," tandasnya

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi