Tim Gabungan Amankan 22 Ballpress Pakaian Bekas

Tim Gabungan Amankan 22 Ballpress Pakaian Bekas
Tim Gabungan Amankan 22 Ballpress Pakaian Bekas (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Dalam rangka pencegahan dan penindakan peredaran ballpress Personel Polres Tanjungbalai bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung dan SUB Detasemen Polisi Militer 1/1-4 Kisaran amankan 22 ballpress pakaian bekas.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan, awalnya pihak KPPBC Teluk Nibung menerima informasi dari masyarakat terkait dengan akan adanya pemasukan barang yang terkena ketentuan larangan atau pembatasan berupa ballpress pakaian bekas ke Kota Tanjungbalai, Sabtu (1/4).

Berdasarkan info tersebut, KPPBC Teluk Nibung membentuk tim satuan tugas dan melakukan koordinasi dengan Subdenpom 1/1-4 Kisaran dan Polres Tanjungbalai untuk melakukan pendalaman informasi dan upaya penindakan bersama.

"Tim satuan segera melakukan pemantauan beberapa titik di jalur lintas Sumatera, dan jalur masuk wilayah Tanjungbalai," ujarnya.

Yusuf mengatakan, saat tim gabungan melakukan pemantauan di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Sei Tualang Raso ada melihat 1 unit Mobil Isuzu Nomor Polisi BK 8542 VQ yang diduga membawa barang ilegal berupa ballpress.

“Saat tim gabungan menghentikan mobil tersebut serta melakukan pemeriksaan, ternyata benar mobil tersebut bermuatan ballpress pakaian bekas," terangnya.

Tim gabungan langsung melakukan pengamanan dan membawa sarana pengangkut, orang, dan barang hasil penindakan ke gudang tempat penimbunan pabean, KPPBC Teluk Nibung untuk proses lebih lanjut.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi