Polres Taput Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Warga

Polres Taput Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Warga
Polres Taput Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Warga (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Polres Taput menggelar rekontruksi kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Staf Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, rekontruksi kasus penganiayaan ini digelar di halaman Mapolres Taput dengan menghadirkan sejumlah saksi.

"Rekonstruksi yang dilaksanakan sebanyak 22 adegan," ujarnya, Selasa (4/4).

Dia mengatakan, 22 adegan dilakukan oleh 4 orang tersangka saat menganiaya korban Andreas Fransiskus Hutasoit hingga tewas dan melukai Candro Lubis serta Goklas Hutasoit.

Dalam rekontruksi, terungkap peran masing-masing. Tersangka utama AP dan PS terlihat jelas menganiaya korban Andres Fransisko Hutasoit hingga berlumuran darah dengan menggunakan pisau.

"Sehingga korban Andreas Fransiskus Hutasoit meninggal dunia saat hendak dibawa berobat ke Medan setelah dirujuk dari Rumah Sakit Santa Lusia Siborongborong," ungkapnya.

Selanjutnya kedua tersangka utama itu (AP dan PS) menghajar korban Candro Lubis dan Goklas Hutasoit hingga luka-luka.

"Lalu tersangka RP dan ES diduga turut serta dalam peristiwa tersebut untuk membantu kedua pelaku utama," tandasnya.

Baringbing mengatakan, rekonstruksi ini salah satu hal yang penting dilakukan, karena merupakan syarat formil untuk kelengkapan berkas perkara terhadap 4 orang tersangka.

Pentingnya rekonstruksi ini dilakukan, agar penyidik mengetahui jelas masing-masing perbuatan tersangka sesuai dengan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.

"Artinya, dalam BAP apakah ada kebohongan yang ditutupi atau keterangan yang kurang dalam rekonstruksi ini bisa terlihat," ucapnya.

Dia menambahkan, hasil rekontruksi ini nantinya akan dituangkan dalam berita acara selanjutnya untuk melengkapi berkas perkara.

"Hasil dari rekonstruksi nantinya akan dituangkan dalam berita acara selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara," imbuhnya.

Polres Taput sebelumnya menetapkan 4 orang tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga dan dua luka-luka di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput, pada Minggu malam (5/3) lalu sekira pukul 21.00 WIB.

Adapun korban meninggal akibat penganiayaan itu yakni Andreas Fransiskus Hutasoit (26). Sedangkan korban luka yakni Candro Lubis (26) dan Goklas Hutasoit (27). Sedangkan 4 orang tersangka dalam kasus ini yakni AP (31), PS (28), RP (30), dan ES (28).

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi