Dirjen PP Optimis Draf RUU Perampasan Aset Rampung

Dirjen PP Optimis Draf RUU Perampasan Aset Rampung
Menko Polhukam Mahfud MD (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Direktur Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Prof. Asep Nana Mulyana, optimis Draf Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset mampu dirampungkan tim peyusun gabungan pemerintah.

Saat ini draf itu tengah dikoreksi untuk perbaikan dan dirapihkan sebelum akhirnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Pasca pertemuan di Kemenko Polhukam, Pak Mahfud MD meminta kita tim gabung yang terdiri dari Kemenkum HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan Pusat Pelaporan Analisis Transakksi Keuangan serta Kementerian Keuangan untuk memperbaiki dan merapikan draf RUU ini sbelum diserahkan kepada Presiden Jokowi," ujar Dirjen PP Asep Maryono, Sabtu (15/4).

Dirjen PP Kemenkumham Asep Mulyana mengusulkan agar perbaikan teknis yang dibahas di tingkat eselon 1 gabungan lembaga Kemenkum HAM, Kejagung, Polri, PPATK dan Kemenkeu paralel dengan proses penyampaian draf RUU Perampasan Aset ke DPR RI.

"Koordinasi antar lembaga menjadi penting kita lakukan agar tenggat waktu bisa dipenuhi sesuai dengan target RUU ini bisa di bahas di DPR RI sebelum diundangkan," tutur mantan Kajati Jabar ini.

Sebelumnya, melansir pemberitaan di sejumlah media pada Jumat 14 April 2023, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan RUU Perampasan Aset sudah diteken sejumlah menteri dan kepala lembaga. Mahfud menyebut RUU Perampasan Aset tak lama lagi dikirim ke DPR untuk dibahas.

Mahfud mengatakan rapat tersebut merapikan urusan teknis RUU Perampasan Aset. Mahfud menegaskan rapat teknis yang digelar tidak berpengaruh pada substantif yang sudah diteken para menteri.

Menko Polhukam, Mahfud MD, menyampaikan masih ada sejumlah catatan yang perlu diperbaiki dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Segera setelah perbaikan draf tersebut, RUU Perampasan Aset akan segera diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Mahfud menerangkan, Presiden Jokowi juga sudah mendorong untuk mengonsolidasikan materi-materi dalam RUU Perampasan Aset. Dalam tiga hari ke depan, lanjut Mahfud, pihaknya akan menyisir kembali RUU tersebut.

"Nanti begitu Presiden pulang dari luar negeri kita sudah bisa langsung ajukan, jadi tak ada masalah di tingkat internal pemerintah, mudah-mudahan berjalan lancar," ucap Mahfud.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi