408 Orang Narapidana Lapas Siborongborong Dapat Remisi Khusus

408 Orang Narapidana Lapas Siborongborong Dapat Remisi Khusus
Kepala Lembaga Pemasyarakatan klas II Siborongborong, Parlindungan Siregar, saat memberikan Remisi Khusus kepada para narapidana, Minggu (23/4) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Siborongborong - Sebanyak 408 orang Narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan klas II Siborongborong mendapat Remisi Khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan klas II Siborongborong, Parlindungan Siregar mengatakan, pemberian remisi khusus ini merupakan puncak resolusi pemasyarakatan dengan memberikan hak pengurangan masa hukuman kepada para Napi.

"Pemberian remisi merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan dengan pemberian hak pengurangan masa hukuman kepada narapidana," ujarnya, Minggu, (23/4).

Menurutnya, remisi khusus ini hanya diberikan kepada para Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan paraturan yang berlaku.

"Napi yang akan memperoleh remisi harus memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya.

Parlindungan mengatakan, ke-408 orang narapidana mendapat remisi ini secara bervariasi antara 15 hari hingga 2 Bulan.

Adapun para narapidana yang mendapat remisi antara lain, narapidana terkait tindak pidana Non PP 28 tahun 2006 dan Non PP 99 tahun 2012 sebanyak 130 orang. Kemudian narapidana terkait tindak pidana pasal 34 Ayat (1) PP 99 tahun 2012 sebanyak 278 orang.

Parlindungan mengucapkan selamat kepada para narapidana yang telah mendapat remisi. Ia berharap dengan adanya remisi ini para narapidana agar bersyukur dan memperbaiki diri ke arah yang lebih baik.

"Selamat kepada warga binaan kami yang mendapat remisi. Bagi yang belum jangan berkecil hati, semoga dengan adanya remisi ini dapat memperbaiki diri ke arah yang lebih baik," tutupnya

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi