BPJamsostek Serahkan Santunan dan Lunasi Utang Peserta Alami Kecelakaan Kerja

BPJamsostek Serahkan Santunan dan Lunasi Utang Peserta Alami Kecelakaan Kerja
BPJamsostek Serahkan Santunan dan Lunasi Utang Peserta Alami Kecelakaan Kerja (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara menyerahkan santunan kematian kepada keluarga almarhum Bachtiar IB, yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Almarhum Bachtiar IB adalah peserta pembiayaan usaha BPR Syariah Adeco Langsa, Provinsi Aceh. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan JKM kepada pihak ahli waris sebesar Rp 42 juta.

"Bachtiar merupakan peserta dilindungi jaminan sosial yaitu JKK dan JKM dengan iuran yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 16.800 per bulan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan, Kamis (27/4).

Kurniawan menjelaskan, Bachtiar menjadi peserta pembiayaan usaha BPR Syariah Adeco yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan terhitung baru beberapa bulan.

Kemudian peserta telah melunaskan iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai degan jangka waktu peminjaman pada Desember 2022, Bachtiar IB dilaporkan telah meninggal dunia. Santunan diserahkan langsung kepada ahli waris, yakni istrinya bernama Nurjanih.

Sementara, peserta tersebut masih punya tanggungan pelunasan kredit di BPR Syariah Adeco selama dua tahun. Oleh sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan melunasi kredit yang harus dibayarkan almarhum Bactiar IB dan menyerahkan sisa santunan kepada istrinya.

"Santunan diberikan setelah ahli waris membuat kesepakatan antara BPR Syariah Adeco dengan ahli waris untuk pelunasan pinjaman," ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Hengky Rhosidien mengatakan, pihaknya terus mendorong berkolaborasi dengan semua steakholder yang ada, termasuk kepada BPR Syariah Adeco di Langsa.

"Intinya kami ingin memberikan perlindungan kepada nasabah BPR Syariah Adeco yang melakukan pinjaman dana untuk usaha, sehingga saat terjadi resiko kecelakaan kerja, kematian itu bisa terakomodir dalam jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek)," kata Hengky.

Dia memastikan bahwa setiap peserta BPJamsostek yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan kecelakaan kerja (JKM) dan mengalami kecelakaan saat diperjalanan bekerja dan harus dirawat di rumah sakit, biayanya akan ditanggung tanpa batas.

Selanjutnya, kata Henky Rhosidien bagi peserta mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, maka akan diberikan santunan dan dua orang anak peserta akan ditanggung biaya pendidikan hingga sarjana.

"Kami terus melakukan sosialisasi program pemerintah ini dengan semua steakholder seperti pihak BPR Syariah Adeco, sehingga masyarakat pekerja mengetahui dan paham apa manfaat dari peserta Jamsostek," pungkasnya.

Kepala Kantor Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, juga berharap perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini nantinya dapat melindungi seluruh nasabah yang melakukan pinjaman kredit tidak hanya nasabah BPR Syariah Adeco Langsa saja melainkan nasabah Bank Perkreditan Raktya (BPR) lainya yang melakukan pinjaman dana untuk usaha, sehingga saat terjadi risiko kecelakaan kerja, kematian bisa terakomodir dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), diantaranya seperti pelaku Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) yang kebanyakan telah menjadi nasabah BPR.

“Manfaat jaminan sosial ini sangat luas, jika sewaktu-waktu tenaga kerja yang ada di UMKM mengalami musibah, pengusahan atau sipekerja tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Harry

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi