Rosmala Sebayang Gugat Mantan Anggota DPRD Sumut ke PN Medan

Rosmala Sebayang Gugat Mantan Anggota DPRD Sumut ke PN Medan
Rosmala Sebayang Gugat Mantan Anggota DPRD Sumut ke PN Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Mantan anggota DPRD Sumut berinisial (IA) kembali digugat Rosmala Sebayang pada Selasa (9/5) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu disampaikan Ganda Tambunan sebagai Kuasa Hukum Rosmala.

Gugatan itu sudah didaftarkan secara online dan teregister dengan nomor: PN MDN – 09052023VJZ. Isi gugutan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Kita sudah mendaftarkan gugatan kepada IA secara online. Sebelumnya kita juga sudah melaporkan IA ke Polrestabes Medan atas dugaan penggelapan dan penipuan sebesar Rp 100 juta atas pembelian satu unit mobil, setelah diserahkan uang tersebut IA tidak pernah menunjukkan mobil tersebut," katanya, Rabu (10/2).

Namun dari berita yang beredar, IA mengaku bahwa dia telah mengembalikan kerugian tersebut, Menurut Ganda, kliennya sama sekali tidak mengetahui pengembalian uang tersebut.

"Setelah dikonfrontir, IA pernah menyampaikan pengembalian uang sebelum penetapan tersangka, tapi klien saya tidak mengetahui pengembalian tersebut, dana itu tidak diketahui dan sudah diblokir," ucap Ganda.

Sementara di lain tempat, Rosmala Sebayang mengatakan, dia sudah memblokir dana tersebut. "Setelah saya cek, ada dana masuk ke rekening saya, namun karena saya tidak mengetahui dana itu dari mana, jadi saya blokir," ujarnya.

Menanggapi pemberitaan yang beredar tentang itikad baik A|IA, dirinya sudah pernah meminta secara baik-baik. "Saya sudah pernah minta baik-baik, tapi jawabannya besok ke besok," kata Rosmala.

Saat ditanya tentang total kerugian yang dialaminya, kata Rosmala kurang lebih dirinya mengalami kerugian Rp 900 juta.

"Jadi, total kerugian saya itu sebenarnya lebih kurang Rp 900 juta yang ada buktinya dari beberapa gugatan yang dilayangkan, itu semua akan saya sampaikan pada saat persidangan nanti," jelasnya, dan berharap keadialan atas beberapa gugatan yang dibuatnya.

Sebelumnya IA mantan anggota DPRD Sumut dilaporkan korbannya Rosmala Sebayang pada Oktober 2021. Ia dilaporkan di Polrestabes Medan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 100 juta dan ditetapkan tersangka pada November 2022.

Hal yang tak biasa pun terlihat pasca P21 kasus ini, terlihat puluhan papan bunga terpampang dengan tulisan "Selamat Kepada I*d*a *lam*s*ah* kasusnya P-21, terima kasih Kejari Medan" tulis salah satu papan bunga di sepanjang Jalan Adinegoro Medan, tepatnya di samping Gedung Kejari Medan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi