Zulkifli Hasan Ibaratkan Perjuangan PAN pada Pemilu 2024 Seperti Matahari

Zulkifli Hasan Ibaratkan Perjuangan PAN pada Pemilu 2024 Seperti Matahari
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat memimpin pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/5/2023) (ANTARA/HO-Humas PAN)

Analisadaily.com, Jakarta - Perjuangan Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilu Serentak 2024 ibarat seperti matahari yang memiliki tujuan untuk memberi, mencintai dan menyayangi semua ciptaan Tuhan.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, saat memimpin pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (12/5).

"Jadilah matahari, matahari tidak pernah membeda-bedakan siapa di antara kita. Matahari memperlakukan semua ciptaan Tuhan dengan sama. Matahari menyinari, memberi, mencintai, menyayangi. Matahari tidak pernah ingkar janji," kata Zulkifli.

Dengan filosofi tersebut, dia memastikan PAN selalu mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. PAN juga mendukung Pemilu 2024 yang berkualitas, berintegritas, aman, damai, dan bahagia. Menurut dia, pelaksanaan pemilu sudah sepatutnya memperkuat persatuan rakyat Indonesia, bukan justru memecah belah.

"Pemilu itu bukan memecah belah, tapi memperkuat persatuan kita," katanya.

Jumat siang, sekitar pukul 14.24 WIB, Zulkifli Hasan menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg DPR RI dari PAN kepada KPU RI yang diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI.

"Pada hari ini, Jumat, 12 Mei 2023, pimpinan pusat PAN hadir di Kantor KPU RI untuk mendaftarkan bakal caleg DPR RI," kata Hasyim Asy'ari.

Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal caleg DPR dari PAN. Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, maka PAN dapat melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal caleg DPR RI pada Minggu (14/5), pukul 23.59 WIB.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi