Mini bus yang terbalik diJalan Lintas Umum Tarutung-Sipirok di Desa Lumban Siagian Jae, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Kepolisian Resort Tapanuli Utara menetapkan sopir angkutan umum, JP (40) yang terbalik di Jalan Lintas Umum Tarutung-Sipirok di Desa Lumban Siagian Jae, Kecamatan Siatas Barita, sebagai tersangka.
Peristiwa ini mengakibatkan 8 orang penumpang yang merupakan pelajar dan 1 sopir mengalami luka-luka.(CAN/CSP)