Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Jadi Tersangka

Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Jadi Tersangka
AKBP Achiruddin Hasibuan (seragam oranye), ditetapkan sebagai tersangka (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara, menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan, sebagai tersangka dugaan penyelahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang ditemukan di gudang BBM Ilegal dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.

Tidak hanya dia, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy dan karyawannya, Parlin sebagai orang lapangan gudang, sebagai tersangka.

"Iya benar, AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin, jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (25/5).

Namun, Hadi mengatakan proses penyidikan dan proses hukum masih terus didalami oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, hingga saat ini.

Pemilik gudang BBM ilegal itu, adalah PT Almira Nusa Raya (ANR), yang merupakan mitra resmi Pertamina sebagai agen BBM solar industri. Sedangkan, AKBP Achiruddin membekingi atau sebagai pengawas gudang. Terkait BBM ilegal, sementara ini tersangkanya adalah PT Almira.

"Kita masih dalami Direktur Utamanya, atas nama Edy. Mudah-mudahan dugaan awal saudara AH menerima gratifikasi uang, Rp 7,5 juta dengan bervariasi. Ini akan kita kroscek dengan yang memberi," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun di Mako Polda Sumut.

Teddy menjelaskan aktivitas BBM Ilegal, tidak memiliki izin usaha dan tempat. Karena itu, ia menilai sudah melanggar kegiatan ilegal migas. Undang-undang migas dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Untuk keterkaitan dengan saudara AH, gratifikasi untuk mencari pintu masuk, kita kembangkan dengan aset-asetnya. Dengan menerima Rp 7,5 akan menjadi pintu masuk mengejar TPPU. Yang asetnya, sudah viral," jelasnya.

Dari hasil pengeledahan gudang BBM Ilegal tersebut, Teddy mengungkapkan menyita barang bukti solar sebanyak 1,6 ton. Kemudian, tiga tanki besar dan barang bukti lainnya.

Teddy menambahkan pihaknya tengah mendalami terkait BBM subsidi dijual ke industri, diduga dilakukan pengelola Gudang BBM Ilegal tersebut.

"Masih didalami," tambahnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi