Hasto: Ada Partai Lain Akan Dukung Ganjar

Hasto: Ada Partai Lain Akan Dukung Ganjar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditemui usai Konsolidasi PDI Perjuangan DKI Jakarta Pemenangan Pilpres 2024, di Basket Hall Senayan, Jakarta, Minggu (4/6/2023) (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Analisadaily.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut akan ada partai politik lain yang akan mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) 2024.

Hal tersebut disampaikan Hasto saat memberikan arahan dalam kegiatan Konsolidasi PDI Perjuangan DKI Jakarta Pemenangan Pilpres 2024, di Basket Hall Senayan, Jakarta, Minggu (4/6).

"Pak Ganjar ini baru menjadi calon presiden dari PDI Perjuangan, dari Partai Persatuan Pembangunan, dari Hanura, kemudian kemarin kita sudah membangun kesepahaman dengan Partai Amanat Nasional, maka Jumat minggu depan akan ada partai lain yang akan bergabung memenangkan kita saudara-saudara," papar Hasto, dilansir dari Antara.

Hasto mengatakan partai tersebut akan mendeklarasikan dukungannya pada Jumat (9/6). Namun, dia enggan menyebutkan secara pasti partai apa yang akan bergabung itu.

"Etika-nya, nanti partai tersebut akan mengumumkan terlebih dahulu, baru kami menindaklanjuti," kata Hasto diwawancarai usai agenda tersebut.

Hasto hanya memberikan ciri-ciri bahwa partai yang dimaksud adalah partai yang terlibat dalam pemenangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada Pemilu 2019.

"Partai yang memang juga di dalam pemenangan Pemilu 2019 yang lalu juga telah berperan aktif di dalam mendukung Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin," ujar dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi