Pelayanan Publik di Sumut Meningkat dari Zona Kuning ke Zona Hijau dalam Satu Tahun

Pelayanan Publik di Sumut Meningkat dari Zona Kuning ke Zona Hijau dalam Satu Tahun
Gubsu Edy Rahmayadi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hibah Gedung Pemprov Sumut kepada Sekjend Ombudsman RI Suganada Pandapotan Pasaribu, disaksikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih di Gedung Ombudsman RI Jalan Rasuma Said, Jakarta Selata (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Pelayanan publik di Sumatera Utara mengalami peningkatan yang signifikan, dari zona kuning pada 2021 menjadi zona hijau pada 2022. Bukan hanya di Pemprov Sumut, peningkatan juga terjadi di Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota.

"Tahun 2021 Pemprov memperoleh nilai tingkat kepatuhan Ombudsman itu zona kuning, tetapi setelah didorong Pak Gubernur, Pemprov, Pemkab, Pemko tidak ada lagi yang zona kuning, semua hijau, itu beliau berhasil," kata Kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih, saat penyerahan SK hibah gedung Pemprov Sumut kepada Ombudsman Perwakilan Sumut di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kav C-19, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Najih menuturkan, selama memimpin Sumut, Edy Rahmayadi memberikan perhatian lebih tentang penyelenggaraan pelayanan publik. Atas kerja keras tersebut Ombudsman memberikan piagam penghargaan.

"Kami memberikan penghargaan bukan soal hibah gedung, tetapi rekam jejak yang kita telusuri, tidak banyak kepala daerah yang mau memberikan perhatian khusus pada meningkatkan kualitas pelayanan publik," tuturnya.

Edy mengatakan masih banyak penyelenggaraan pelayanan publik yang perlu ditingkatkan di Sumut. Dia berharap ke depannya dengan semakin baiknya fasilitas Ombudsman di Sumut, juga semakin meningkat kualitas pelayanan publiknya.

"Hibah ini salah satu langkah untuk meningkatkan kinerja Ombudsman Perwakilan Sumut, karena saat ini kantor mereka kurang representatif, padahal tugasnya berat. Dari sini kita akan bergerak terus untuk meningkatkan pelayanan publik," katanya.

Edy juga berharap agar Ombudsman terus bekerja secara objektif dan independen. Sehingga pelayanan publik yang dicita-citakan bisa terwujud.

"Dengan fasilitas yang memadai, kita ingin Ombudsman bekerja lebih baik, independen untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas," harapnya

Penyerahan hibah gedung tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Hibah Gedung Pemprov Sumut oleh Gubsu kepada Sekjend Ombudsman Republik Indonesia (RI) Suganada Pandapotan Pasaribu.

Gedung Pemprov Sumut yang dihibahkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut adalah gedung eks Rumah Sakit Khusus Paru Sumut di Jalan Asrama Nomor 18, Medan. Eks RS Khusus Paru ini memiliki luas lahan 2 Ha dengan bangunan 1 Ha yang diharapkan mampu meningkatkan kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sumut ke depannya

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi