Bakal Caleg DPRA Jalani Tes Mampu Baca Al-Quran

Bakal Caleg DPRA Jalani Tes Mampu Baca Al-Quran
Bakal Caleg DPRA mulai menjalani tes mampu baca Al-Qur'an pada hari pertama yang dilaksanakan oleh KIP Aceh di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (6/6). (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Selasa (6/6) mulai melaksanakan uji mampu baca Al-Qur'an bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Pemilu 2024 yang dipusatkan di Asrama Haji Embarkasi Aceh.

Uji mampu baca Al-Qur'an ini berlangsung dari tanggal 6-12 Juni 2023 yang diikuti oleh sebabyak 1.764 Bacaleg DPRA dari 24 partai politik nasional dan lokal.

KIP Aceh membagi peserta tes berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil) yang tersebar di 10 Dapil.

Tes berlangsung dari pagi hingga sore sesuai jadwal yang telah ditentukan ntukan. Setiap hari tes Bacaleg dari dua Dapil.

Untuk Bacaleg DPRA dari Daerah Pemilihan Aceh 1 dan 4, uji mampu baca Al-Qur'an berlangsung hari ini, Selasa, 6 Juni 2023 yang dipusatkan di Asrama Haji Embarkasi Aceh.

Ada 446 Bacaleg DPRA Dapil Aceh 1 dan Dapil Aceh 4 yang ikut uji mampu baca Al-Quran pada hari pertama.

245 Bacaleg mengikut tes baca Al-Quran dari Dapil 1 pukul 09.00 hingga 12.00 Wib, dan Dapil 4 ikut trs baca Al-Qur’an pada pukul 14.00 hingga 16.00 WIB ada 201 Bacaleg.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh KIP Kabupaten/Kota Se Aceh terhadap bakal calon Anggota DPRK daerahnya masing-masing.

Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan yang harus ditempuh bakal calon Anggota DPRA & DPRK dengan merujuk pada Qanun Nomor 3 Tahun 2008 serta Keputusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023.

Ada beberapa hal yang dinilai dari uji mampu baca Al-Qur'an dan Bacaleg wajib mendapatkan nilai minimal 50 poin.

Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri menyebutkan, ada beberapa hal dinilai dari tes mampu membaca Al-Qur'an dengan memperhatikan aspek penguasaan ilmu tajwid, fashahah, dan adab.

Penilaian dalam empat hal yakni ketepatan membaca huruf hijaiyah sejumlah 40 poin, ketepatan bacaan harkat dan maad sejumlah 40 poin, adab dan penampilan sejumlah 20 poin.

Menurutnya, kelulusan peserta uji mampu baca Al-Qur'an ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan poin penilaian. Peserta disebut dinyatakan mampu apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin.

"Hasil penilaian uji mampu baca Al-Qur'an yang telah dilakukan oleh tim uji mampu baca Al-Qur'an bersifat final dan tidak dapat dilakukan pengujian ulang dan/atau pengujian pembanding," jelasnya.

Dia menjelaskan, surat keterangan mampu baca Al-Qur'an diterbitkan terhadap bakal calon anggota DPRA yang dinyatakan mampu baca Al-Qur'an. Bila tidak mampu baca Al-Qur'an, Bacaleg tersebut dinyatakan gugur.

Bakal calon anggota DPRA yang dinyatakan tidak mampu baca Al-Qur'an dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Terhadap hal tersebut, partai politik peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon anggota DPRA pengganti dan bakal calon anggota DPRA pengganti wajib mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an.

Ketua Devisi Teknik Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Munawarsyah menambahkan mengatakan, penilaian pada uji mampu baca Al-Quran itu akan dilihat dari tiga aspek yaitu, Makhraj huruf, mad dan harokah, serta adab.

"Untuk aspek penilaian itu makhraj huruf nilainya 40, mad dan harokah 40, adab 20, setiap caleg minimal harus mendapat nilai 50 untuk lolos uji mampu baca Al-Quran," ujarnya.

Menurut Munawarsyah, KIP Aceh tidak akan akan mempublikasikan Bacaleg yang tidak mampu baca Al-Quran demi menjaga martabatnya, KIP akan menggugurkan bacaleg yang tidak mampu baca Al-Quran dan menyurati partai tempat bacaleg berasal.

"Bagi bacaleg yang mampu baca Al-Quran akan kita keluarkan surat mampu. Sementara yang tidak mampu baca berarti tidak lolos dan kita akan menyurati ke partainya, kita tidak umumkan untuk menjaga martabatnya," pungkasnya.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi